"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, menghapus frasa 'bebas dari campur tangan pihak lain' dalam UU OJK yang bertentangan dengan UU 1945," putus Ketua MK, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Majelis hakim juga menganggap keberadaan UU OJK sesuai dengan amanat konstitusi. Bahkan MK mengakui independensi sesuai dengan UUD 45.
"Independensi OJK tidak terbatas tapi dibatasi hal-hal yang secara tegas diatur oleh UU OJK sendiri," ucap Patrialis.
Terkait gugatan permintaan untuk meniadakan OJK, majelis hakim menolak.
"Selain dan selebihnya menolak permohonan pemohon," ujarnya. (rvk/asp)











































