"Perlunya menerbitkan Perppu sebagai landasan hukum yang diperlukan untuk pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal," kata anggota Komisi II Diah Pitaloka dalam keterangannya, Selasa (4/8/2015).
Selain itu, bisa juga Perppu tersebut mengesahkan masa pencalonan sampai menemukan kandidat lain. Tetapi, harus ada hal-hal yang diperhatikan apabila Pilkada terus diperpanjang hingga ada calon penantang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diah melihat bahwa penunjukkan Pjs akan memunculkan potensi terhambatnya pembangunan. Itu karena Pjs tidak punya hak anggaran.
"Oleh sebab perlu adanya sistem control yang kuat mengingat tanpa proses electoral kekuasaan yang dipegang tetap punya potensi untuk diselewengkan," ujarnya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Berikut 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah (sumber KPU, Senin, 3 Agustus, sampai pukul 23.59 WIB):
1. Kabupaten Tasikmalaya diΒ Jawa Barat.
2. Kabupaten Blitar di Jawa Timur.
3. Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat.
4. Kota Samarinda di Kalimantan Timur.
5. Kabupaten Timor Tengah Utara. di Nusa Tenggara Timur.
6. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
7. Kota Surabaya, Jawa Timur.
Akibatnya Pilkada di 7 daerah itu harus ditunda sampai tahun 2017. (imk/van)











































