Presiden direktur perusahaan promotor PT Stellar Indonesia ini dibekuk di Jl Taman Darmawangsa, Jakarta Selatan. Di sana polisi menemukan alat cangklong, alat bong dan kantong kecil narkotika jenis sabu.
Dalam kasus ini,Β 58 gram sabu dan 12 gram ganja disita dan lima senjata api yang terdiri dari empat di antaranya senjata otomatis dan satu pistol revolver diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka terancam dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 12 UU 35/2009 narkotika. Ancaman 20 tahun ke atas. Selain itu, pemilik senpi dikenai UU Darurat nomor 12/1951.
Berikut 6 kisah Reza:
1. Pesta Narkoba
Reza Alexander Prawiro, Budi, dan Armada ditangkap polisi bersama barang bukti narkoba sabu dan ganja. Ketiganya dipastikan positif mengkonsumsi barang haram tersebut dan diduga sedang berpesta.
"Hasil tes urine positif, diduga sedang melakukan pesta," kata Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Penggerebekan terjadi di Apartemen di Mega Kuningan, Jakarta Selatan pukul 19.29 WIB Sabtu (1/8) malam. Barang bukti yang ditemukan polisi paket sabu dan ganja. Selain itu juga diamankan empat pucuk senjata api ilegal.
Reza Prawiro adalah cucu dari mantan Menko Ekuin di era Soeharto Radius Prawiro. Dia sosok yang kerap muncul di dunia hiburan. Presiden direktur perusahaan promotor PT Stellar Indonesia itu, pernah digosipkan dengan artis dan mendatangkan penyanyi internasional ke Jakarta.
2. Senjata Api Ilegal
Selain 58 gram sabu dan 12 gram ganja yang disita, polisi mengamankan lima senjata api, empat di antaranya senjata otomatis dan satu pistol revolver. Senjata itu ditemukan di apartemen Armada di Mega Kuningan, Jaksel.
"Senjata api ini jenis tomcat Amerika. Semuanya tanpa surat sama sekali. Ada surat tapi belum dilibatkan ke bersangkutan. Hanya izin pemilik sebelumnya. Ada pelurunya yang tajam dan sarung-sarungnya. Ada jenis Revolver Cobra 38 special," jelas Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/8/2015).
Senjata-senjata tersebut sebelumnya disebut Kabareskrim Komjen Budi Waseso, ilegal. "Tidak ada surat-suratnya, ilegal," ujar Buwas.
3. Jaringan Dijemput Pakai Heli
Jaringan pemasok barang haram itu diburu bahkan sampai menggunakan helikopter. Mereka menjemput napi Sofyan di Cirebon.
"Siang ini tim sudah berangkat, dan saya sudah izin Kapolri untuk meminjam pesawat khusus," ujar Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (3/8/2015).
Menurut Buwas, tim terdiri dari tiga bagian. Selain memeriksa jaringan di lapas yang masih dirahasiakan, mereka juga ke beberapa tempat yang diduga terkait dengan pengungkapan kasus tersebut. "Dengan ini hari ini saya perintahkan untuk pengembangan kasus itu karena jaringannya di Lapas, hari ini berangkatkan tim ke salah satu Lapas untuk mengungkap jaringan ini," katanya.
4. Jaringan Lapas
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika terus mengembangkan kasus penangkapan Reza Prawiro cs tersebut, termasuk keterlibatan jaringan lapas.
"Dengan ini hari ini saya perintahkan untuk pengembangan kasus itu karena jaringannya di Lapas, hari ini berangkatkan tim ke salah satu Lapas untuk mengungkap jaringan ini," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Penyidik terbang menggunakan helikopter menuju Cirebon, Jawa Barat, guna menjemput salah seorang napi Lapas Cirebon berinisial SF. Dia diduga terkait kasus narkotika yang membelit Reza.
5. Bandar di LP Cirebon
Salah seorang perwira menengah kepolisian yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hasil penyelidikan pihaknya, kasus yang menjerat Reza Prawiro mengarah pada napi yang kini mendekam di Lapas Cirebon bernama Sofyan.
Di tempat terpisah, Direktur Tipid Narkotika Brigjen Anjan Pramuka Putra mengatakan, napi yang diduga menjadi pemasok sabu bagi Reza cs diduga mengirim narkoba melalui kurir berinisial BRK. Dari BRK, sabu beredar hingga akhirnya ke tangan Reza.
"Semoga dapat dan pengembangan berikutnya," kata Anjan.
6. Lingkaran Setan
Polisi sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Reza, Rubi alias Kubil, Armada dan seorang kurir berinisial BRK. BRK membawa barang yang dipesan Kubil dari SF, napi di Lapas Cirebon. Setelah di tangan Kubil, barang disebar sampai Reza dan Armada.
Khusus SF, kini sedang dijemput penyidik untuk dimintai keterangan. Sisanya, sudah mendekam di tahanan.
"Saat ini yang bersangkutan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 12 UU 35/2009 narkotika. Ancaman 20 tahun keatas. Lalu terhadap pemilik senpi uu darurat nomor 12/1951," jelas Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra menggelar rilis kasus tersebut bersama Kabag Penum Kombes Pol Harsono dan Wakil Direktur Reserse Narkotika Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Nugroho Aji di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/8/2015).
Polisi menduga ini adalah jaringan baru. Sementara kualitas barang sabu yang dilihat dari barang bukti diduga berasal dari China. "Ini bagus barang dan kualitasnya," imbuhnya.
Halaman 2 dari 7
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini