"Besok kami akan mengajukan surat kepada pimpinan KPK untuk kita untuk mengabulkan penangguhan penahanan ini kan kita sudah sangat koperatif, KPK juga kooperatif," kata Razman di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Menurut Razman, Gatot akan menjaminkan anggota keluarganya ke KPK. Dia berharap permohonan penangguhan penahanan dikabulkan pihak KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot dan Evy memang resmi ditahan semalam usai menjalani 9 jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Gatot ditahan di Rutan Cipinang, sementara Evy dijebloskan ke Rutan KPK.
Untuk diketahui, sejak berdirinya KPK, belum pernah ada tersangka yang ditangguhkan penahanannya. Sudah banyak tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan namun selalu ditolak.
(Hbb/faj)