Ini UU Pilkada yang Mengatur Syarat Minimal 2 Pasang Calon di Pilkada

Selamatkan Pilkada Serentak

Ini UU Pilkada yang Mengatur Syarat Minimal 2 Pasang Calon di Pilkada

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 12:12 WIB
Ini UU Pilkada yang Mengatur Syarat Minimal 2 Pasang Calon di Pilkada
Foto: M Iqbal
Jakarta - Berbekal PKPU nomor 12 tahun 2015, KPU memutuskan menunda 7 Pilkada yang hanya terdapat pasangan calon tunggal. PKPU ini dibuat menindaklanjuti UU Pilkada yang memang sudah lebih dulu mengatur syarat minimal dua pasang calon di Pilkada.

"Di pasal 49 dan 50 UU Pilkada diatur kalau hanya satu calon yang lolos maka akan ditunda. Jadi perlu revisi terbatas UU Pilkada untuk mengantisipasi ke depan," kata anggota Komisi II DPR RI dari PPP, Arwani Thomafi, kepada detikcom, Selasa (4/8/2015).

Revisi terbatas tentu akan memakan waktu karena akan melibatkan kepentingan politik 10 fraksi di DPR. Presiden Jokowi didorong mengeluarkan Perppu untuk menyelamatkan Pilkada serentak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah pasal-pasal di UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menjadi Undang-undang:

Pasal 49

(1) KPU Provinsi meneliti kelengkapan persyaratan administrasi pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.

(2) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak penutupan pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.

(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau pasangan calon perseorangan paling lambat 2 (dua) hari setelah penelitian selesai.

(4) Apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (3) dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan pencalonan paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi.

(5) Dalam hal pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang diajukan Partai Politik atau gabungan Partai Politik berhalangan tetap sampai dengan tahap penelitian kelengkapan persyaratan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik diberi kesempatan untuk mengajukan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi diterima.

(6) KPU Provinsi melakukan penelitian kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dan memberitahukan hasil penelitian kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan gabungan Partai Politik paling lama 7 (tujuh) hari sejak kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima.

(7) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menetapkan calon yang diajukan tidak memenuhi syarat, Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengajukan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur pengganti.

(8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) pasangan calon, tahapan pelaksanaan Pemilihan ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari.

(9) KPU Provinsi membuka kembali pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur paling lama 3 (tiga) hari setelah penundaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian persyaratan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.

Pasal 50

(1) KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

(2) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak penutupan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau pasangan calon perseorangan paling lambat 2 (dua) hari setelah penelitian selesai.

(4) Apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (3) dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan pe(5) Dalam hal pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik berhalangan tetap sampai dengan tahap penelitian kelengkapan persyaratan, Partai Politik atau gabungan Partai Politik diberi kesempatan untuk mengajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Kabupaten/Kota diterima.

(6) KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian tentang kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dan memberitahukan hasilnya kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan gabungan Partai Politik paling lama 7 (tujuh) hari sejak
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima.

(7) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menetapkan pasangan calon yang diajukan tidak memenuhi syarat, Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengajukan pengganti.

(8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) pasangan calon, tahapan pelaksanaan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota pemilihan ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari.

(9) KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota paling lama 3 (tiga) hari setelah penundaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian persyaratan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.ncalonannya paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Kabupaten/Kota diterima.

(van/try)


Berita Terkait