Sidang Vonis OJK Digelar, Molor 30 Menit dari Jadwal

Sidang Vonis OJK Digelar, Molor 30 Menit dari Jadwal

Rivki - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 11:41 WIB
Sidang Vonis OJK Digelar, Molor 30 Menit dari Jadwal
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jakarta - Sidang gugatan konstitusioinalitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua OJK Muliaman Hadad tidak hadir di persidangan.

Pihak OJK hanya diwakili oleh Wakilnya yaitu Rahmat Wulianto didampingi komisionernya Nelson Tampubolon dan Ilya Avianti. Mereka terlihat berada di bangku pengunjung ruang sidang utama Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Sidang yang sedianya digelar pukul 11.00 Wib, molor 30 menit dan baru dimulai pada pukul 11.30 WIB. Sedangkan para penggugat yang tergabung dalam Tim Pembela Ekonomi hadir semua di ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para penggugat meminta MK untuk menghapus atau mengganti pasal 1 (1), 5, 6,7 37, 55, 64, 65 UU OJK. Menurutnya pasal-pasal yang berada di UU OJK bertentangan dengan ketentuan pasal 23 D dan pasal 33 D UUD 1945.

Pasal-pasal tersebut berintikan tentang tugas pengaturan dan pengawasan di sektor, keuangan, perbankan. Para penggugat juga meminta OJK dibubarkan sebagai otoritas industri jasa keuangan. 

Jika tak bisa dibubarkan maka OJK sebaiknya hanya mengatur pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang memang belum ada lembaga yang mengatur secara resmi, sementara untuk pengawasan pasar modal dikembalikan ke Bapepam-LK dan perbankan ke BI. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads