"Ketentuan dalam Permenhub sudah diatur mengenai penggunaan drone ini, salah satunya dilarang mengoperasikan di ketinggian lebih dari 150 meter," ungkap Kanit Reskrim Polsek Menteng AKP Ridwan R Soplanit kepada detikcom, Selasa (4/8/2015).
Baca juga: Begini Aturan Lengkap Penggunaan Drone di Langit Indonesia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OX mengaku mengoperasikan drone tersebut di sekitar kawasan HI, Thamrin, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil rekaman drone itu pula, diketahui pengambilan gambar dilakukan menjelang magrib.
"Kelihatannya menjelang malam, karena lampu-lampu penerangan umum dan lampu-lampu gedung sudah menyala," imbuhnya.
Drone tersebut diamankan dalam posisi tak mengudara di area terendah Menara BCA, Thamrin, Jakpus. Diduga drone mengalami turbulensi sehingga menabrak bagian gedung Menara BCA hingga akhirnya terjatuh ke area tersebut. (dra/dra)











































