"Saya mau dengerin yang mewakili masyarakat, nanti kami akan siapkan kalau mereka sudah setuju, kontrak perorangan," kata Ahok sebelum pertemuan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (4/8/2015).
"Misalnya kamu punya tanah nih, kalau kamu setuju (ditukar rusun), ya tulis. Karena belum tentu semua setuju, ada juga yang pingin dapat uang," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah saya harus cari dasar hukumnya, kalau ada, saya bayar. Beberapa orang yang tinggal di Jakarta ini juga beli, yang di Ciliwung itu sebenarnya juga diperjualbelikan walau tidak sah. Nah inilah yang harus saya pikirkan," terang Ahok.
Menurut Ahok, sejarah Ciliwung sudah ratusan tahun. Oleh sebab itu harus ada peraturan khusus untuk mengaturnya.
"Tentu untuk kasus ciliwung yg sejarahnya sudah ratusan tahun, sudah turun temurun, jual menjual, yang dulu masih bisa nopang orang tinggal sekarang nggak bisa, harus dibuat khusus," jelas Ahok.
"Makanya saya lagi siapkan satu Perda Pergub khusus buat yang bantaran Ciliwung gimana solusinya kaya di Kampung Pulo. Jadi sebagian harus pindah. Kalau kamu dapat uang kamu nggak berhak dapat rusun," imbuhnya.
(rna/faj)











































