Menelusuri Uang Panas dalam Permainan Kuota Impor di Kemendag

Menelusuri Uang Panas dalam Permainan Kuota Impor di Kemendag

Fajar Pratama - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 11:19 WIB
Menelusuri Uang Panas dalam Permainan Kuota Impor di Kemendag
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Polisi mengembangkan kasus suap waktu bongkar muat (dwelling time) di Tanjung Priok ke perkara permainan kuota impor. Praktik suap dalam memainkan kuota impor ini sudah lama disorot oleh pemerintah.

Awalnya polisi menyidik praktek suap dalam pengurusan administrasi bongkar muat di Tanjung Priok. Pengusutan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Jokowi yang marah-marah karena dwelling time di pelabuhan itu begitu lama.

Sejumlah pejabat di Kemendag dijadikan tersangka, salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan. Seorang importir juga dijerat karena diduga melakukan praktek penyuapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian dari penyidikan itu, polisi mengembangkan juga ke arah lain. Penyidik Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan praktek suap dalam permainan kuota impor.

"Itu juga akan dilidik. Untuk itu, beberapa tersangka yang sudah kita tetapkan dan ditahan ini, berkolerasi dengan tahapan pre-clearence," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Jadi polisi menemukan adanya dua macam pelanggaran. Pertama suap dalam bentuk uang pelicin untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI), agar dapat mengeluarkan barang dari pelabuhan. Kedua, uang suap untuk menambah kuota impor dari yang semestinya menjadi ketentuan.

Saat ini kasus permainan kuota impor itu masih berada di tahap penyelidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan. Iqbal mengatakan, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut.

"Jadi belum bisa saya sampaikan detil tahapan, karena masih pengembangan," imbuhnya.

Jadi Sorotan Menkeu Bambang

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan selama ini pihaknya juga menemukan adanya permainan dalam kuota impor, terutama pada perizinan barang impor untuk katagori Barang Larangan Pembatasan (Lartas). Izin Lartas selama ini dikeluarkan oleh 20 Kementerian/Lembaga.

"Dari banyaknya peraturan. Peraturan perizinan untuk Lartas. Larangan impor terbatas yang sering dijadikan permainan," kata Bambang usai rapat dwelling time di Kantor Menko Perekonomian, kemarin.

Bambang mengatakan pihaknya bersama sejumlah KL penerbit izin Lartas sedang melakukan penyederhanaan perizinan. Penyederhanaan perizinan bertujuan untuk menekan praktik nakal. Praktik nakal tersebut selama ini mempengaruhi carut marut waktu bongkar muat atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Jadi kita mau bereskan sistem. Jadi ke depan nggak ada lagi celah-celah orang untuk bermain. Selama ini kan ada celah-celah yang menyulitkan. Ini yang mau dibereskan," kata Bambang.

Barang yang masuk dalam Lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya. Pihak yang mengeluarkan aturan tentang Lartas, yakni departemen atau lembaga pemerintah non departemen tingkat pusat, yang menetapkan peraturan Lartas atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan. (faj/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads