7 Daerah Calon Tunggal, Pendaftaran Pilkada Serentak Perlu Diperpanjang

Selamatkan Pilkada Serentak

7 Daerah Calon Tunggal, Pendaftaran Pilkada Serentak Perlu Diperpanjang

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 11:27 WIB
7 Daerah Calon Tunggal, Pendaftaran Pilkada Serentak Perlu Diperpanjang
Foto: M Iqbal
Jakarta - Presiden Joko Widodo diminta mengambil langkah cepat terkait 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal di Pilkada. Beberapa usulan adalah memperpanjang pendaftaran atau calon tunggal yang ada langsung jadi pemenang.

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menilai seharusnya tidak ada Pilkada yang ditunda ke 2017. Hal itu akan menjadikan Pilkada serentak tidak lagi serentak.

"Apbila Pilkada-nya ditunda ke 2017, jelasย  bertentangan dengan semangat pilkada serentak, walaupun dengan alasan hanya 1 pasangan calon," kata Arteria melalui pesan singkat, Selasa (4/8/2015).

Politikus PDIP ini mengajak semua pihak untuk bijaksana dalam menyikapi polemik ini. Beberapa saran pun diberikan.

"Solusinya kasih tambahan waktu. Jika tidak, yang mendaftar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih," ungkapnya.

Arteria berharap ada kepastian hukum dalam polemik calon tunggal di Pilkada serentak. Dia juga menyayangkan sikap rekan-rekannya di Komisi II yang terlalu sibuk membahas hal di luar polemik ini.

"Sekarang kita harus kedepankan nurani,n bukan kepentingan kelompok. Ini semua untuk rakyat. Laksanakan dan jangan ada wacana ditunda dengan alasan apapun," ujar Arteria.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Berikut 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah (sumber KPU, Senin, 3 Agustus, sampai pukul 23.59 WIB):

1. Kabupaten Tasikmalaya diย  Jawa Barat.
2. Kabupaten Blitar di Jawa Timur.
3. Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat.
4. Kota Samarinda di Kalimantan Timur.
5. Kabupaten Timor Tengah Utara. di Nusa Tenggara Timur.
6. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
7. Kota Surabaya, Jawa Timur.

Akibatnya, sesuai PKPU terbaru, Pilkada di 7 daerah itu harus ditunda sampai tahun 2017.

(imk/van)


Berita Terkait