Menurut komisioner KPU Ferry Kurnia, yang akan disampaikan pada acara ini merujuk mekanisme teknis kampanye. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 7/2015 tentang Kampanye Pilkada.
"Nanti kami infokan lebih lanjut ke teman-teman di daerah, bagaimana mekanisme pembuatan alat peraga, bahan kampanye, debat dan iklan di media yang jadi ranah KPU," ujar Ferry di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang jadi perhatian kami," kata Ferry.
Pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember mendatang. Dari pendaftaran, ada tujuh daerah yang pasangan calonnya masih kurang dari dua pasangan calon sehingga pilkada ditunda hingga 2017. (nwy/try)











































