Begini Serunya Pembahasan BPJS oleh Sidang Komisi C Muktamar NU

Muktamar NU ke-33

Begini Serunya Pembahasan BPJS oleh Sidang Komisi C Muktamar NU

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 10:54 WIB
Begini Serunya Pembahasan BPJS oleh Sidang Komisi C Muktamar NU
Foto: Idham Khalid
Jombang - Suasana Muktamar Nahdlatul Ulama ke 33 di Jombang, Jawa Timur tak lagi gaduh. Para Nahdliyin kini mengikuti semua sidang komisi dalam suasana teduh.

Hari ini misalnya, Komisi C membahas soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang pekan lalu disebut oleh Majelis Ulama Indonesia tidak sesuai syariah.

"Saya ada dua masukan, pertama BPJS harus dalam kondisi ideal, yaitu tugas negara memberi jaminan sosial pada masyarakat. Yang ada saat ini masyarakat menjamin kondisi sosial mereka sendiri. Ini tugas pemerintah. Tanggung jawab negara," kata salah satu peserta asal Jember, Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikannya di Sidang Komisi C Bahsul Masail Qonuniyyah yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Selasa (4/8/2015). Sidang itu dipimpin Ridwan Lubis.

Sedangkan yang kedua, lanjut peserta asal Jember itu, dia melihat praktik BPJS saat ini masih jauh dari syariah. "Masih hanya label, saat ini, substansi masih sama. Dengan begitu, penting untuk memastikan BPJS harus ada unsur syariah. Harus detail, seperti tidak ada riba di dalamnya," ujarnya.

Sementara itu, peserta lainnya dari Sidoarjo juga menyampaikan dua masukannya terkait BPJS.

"Pertama tentang hasil keputusan BPJS. Apapun hasilnya, antara MUI dan PB (NU) jangan sampai bertabrakan. BPJS tidak boleh mencari keuntungan. Niatnya harus membantu, karena dengan niat itu, di Fiqih tidak masalah. Intinya, kami berharap jangan sampai ada hasil yang berbeda antara MUI dan PB," paparnya.

Sedangkan masukan kedua dari peserta itu, dia menilai masyarakat harus aktif mengawasi BPJS. Penerapan BPJS tidak boleh mengambil keuntungan.

"Bahwa dalam penerapan BPJS ini yang merupakan sistem asuransi dari pemerintah, seperti yang sebelumnya dikatakan, tidak boleh mengambil keuntungan daru masyarakat. Kita harus aktif mengawasi ini di masyarakat," ujarnya.

Hal tidak jauh berbeda disampaikan peserta asal Kalimantan Barat. Namun menurutnya, titik fokusnya terletak pada manfaat BPJS harus dapat dirasakan masyarakat.

"Yang penting yaitu pengawasan pelaksanaan dari tingkat rendah sampai pusat. Efeknya pasti beda. Khusunya di Kabupaten Malawi. Namun dalam pelaksanaan bannyak kejanggalan. Harus diawasi supaya manfaatnya bisa diirasakan secara maksimal oleh masyarakat luas. Pengawasan harus berkesinambungan.

Berikut materi yang dibahas di sidang komisi C Bahsul Masail Qonuniyah di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

1. Perlindungan umat beragama
2. Larangan Agama di sekolah.
3. Penyelenggaraan pilkada yang murah dan berkualitas.
4. Sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.
5. Memeperpendek masa tunggu calon jamaah haji.
6. Perlindungan TKI dan pencatatan nikah bagi TKI beragama islam di luar negeri.
7. Badan pengelola jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan.

Hasil sidang komisi ini akan dibawa ke rekomendasi sidang pleno untuk disampaikan ke pemerintah.

(idh/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads