Berdasarkan informasi yang dihimpun dari publikasi putusan website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Selasa (4/8/2015), kasus bermula saat AF menikahi istrinya di Samarinda, Kalimantan Timur, pada 20 April 2013. Rumah tangga yang baru berjalan beberapa bulan ini tidak berjalan mulus. Mereka terlibat percekcokan serius hingga terjadi kekerasan. AF menendang kaki istrinya pada Oktober 2013.
Akibat kekerasan ini, sang istri tidak terima dan memilih kembali ke rumah orang tuanya. Atas kekerasan ini, sang istri melaporkan hal itu ke aparat kepolisian. Mendapati laporan ini, polisi tidak menahan AF. Namun saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, tiba-tiba jaksa menahan AF mulai 20 Oktober 2014.
Kasus ini lalu bergulir ke Pangadilan Negeri (PN) Samarinda. Setelah dihadirkan saksi dan pembuktian, pada 16 Desember 2014, PN Samarinda lalu menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kapada AF atau 9 bulan di bawah tuntutan jaksa. Tidak terima atas putusan ini, AF lalu mengajukan banding.
Tapi majelis Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda yang diketuai Muchtadi Rivaie dengan anggota Eduard Manalip dan Taswir bergeming. Arief tetap dihukum 15 bulan penjara. Satu-satunya kesempatan yang tersisa yang dimiliki AF adalah mengajukan kasasi.
Gayung bersambut. Majelis kasasi mengurangi hukuman AF dari 15 bulan penjara menjadi 4 bulan penjara. Putusan ini diketok oleh ketua majelis kasasi Prof Dr Surya Jaya dengan hakim anggota Dr Suhadi dan Dr Margono pada 7 Juli 2015.
Masalah baru pun muncul. Meski AF divonis lebih ringan, tetapi dia telah meringkuk di penjara selama 10 bulan atau 6 bulan di penjara tanpa dasar hukum. Lalu, bagaimanakah tanggung jawab negara atas perampasan kebebasan ini? (asp/asp)











































