Sejumlah kalangan mendorong presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada di daerah dengan pasangan calon tunggal. "Misalnya dengan memperpanjang pendaftaran namun disertai dengan pasal pasangan calon tunggal bisa langsung dinyatakan menang agar para calon lain mendaftar. Tapi Perppu memang tidak memberikan pendidikan politik yang bagus, tapi ini solusi pragmatis," kata pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, kepada detikcom, Selasa (4/8/2015).
Kalangan KPU sebenarnya juga berharap ada solusi terkait hal ini agar Pilkada tak tertunda. Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait daerah calon tunggal diperlukan maka diharapkan pemerintah secepatnya menerbitkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menekankan sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya tak memiliki posisi untuk meminta atau menolak keberadaan Perppu. Tapi, untuk kebaikan penyelenggaraan Pilkada serentak maka Perppu harus diterbitkan secepatnya.
"KPU ingin menyampaikan jika (Perppu) perlu maka harus segera diterbitkan. Kalau memang Pilkada serentak ingin 2015. Karena KPU sudah kehilangan enam hari karena masa sosialisasi dan tambahan pendaftaran ini," ujar eks Ketua KPUD Jawa Timur itu.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Berikut 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah (sumber KPU, Senin, 3 Agustus, sampai pukul 23.59 WIB):
1. Kabupaten Tasikmalaya diΒ Jawa Barat.
2. Kabupaten Blitar di Jawa Timur.
3. Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat.
4. Kota Samarinda di Kalimantan Timur.
5. Kabupaten Timor Tengah Utara. di Nusa Tenggara Timur.
6. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
7. Kota Surabaya, Jawa Timur.
Akibatnya Pilkada di 7 daerah itu harus ditunda sampai tahun 2017. (van/try)











































