Presiden Jokowi Perlu Segera Terbitkan Perppu Calon Tunggal

Selamatkan Pilkada Serentak

Presiden Jokowi Perlu Segera Terbitkan Perppu Calon Tunggal

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 10:20 WIB
Presiden Jokowi Perlu Segera Terbitkan Perppu Calon Tunggal
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Karena hanya ada calon tunggal, Pilkada di 7 daerah ditunda hingga tahun 2017. Presiden Jokowi perlu mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan demokrasi.

Sejumlah kalangan mendorong presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada di daerah dengan pasangan calon tunggal. "Misalnya dengan memperpanjang pendaftaran namun disertai dengan pasal pasangan calon tunggal bisa langsung dinyatakan menang agar para calon lain mendaftar. Tapi Perppu memang tidak memberikan pendidikan politik yang bagus, tapi ini solusi pragmatis," kata pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, kepada detikcom, Selasa (4/8/2015).

Kalangan KPU sebenarnya juga berharap ada solusi terkait hal ini agar Pilkada tak tertunda. Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait daerah calon tunggal diperlukan maka diharapkan pemerintah secepatnya menerbitkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Idealnya kalau Perppu itu pilihannya, kalau mau diterbitkan, KPU berharap secepatnya jika targetnya Pilkada 2015. Ini kan sudah ketahuan daerah mana saja yang kurang dari dua calon. Misalnya, saya berharap besok sudah diterbitkan," kata Arief di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Dia menekankan sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya tak memiliki posisi untuk meminta atau menolak keberadaan Perppu. Tapi, untuk kebaikan penyelenggaraan Pilkada serentak maka Perppu harus diterbitkan secepatnya.

"KPU ingin menyampaikan jika (Perppu) perlu maka harus segera diterbitkan. Kalau memang Pilkada serentak ingin 2015. Karena KPU sudah kehilangan enam hari karena masa sosialisasi dan tambahan pendaftaran ini," ujar eks Ketua KPUD Jawa Timur itu.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Berikut 7 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah (sumber KPU, Senin, 3 Agustus, sampai pukul 23.59 WIB):

1. Kabupaten Tasikmalaya diΒ  Jawa Barat.
2. Kabupaten Blitar di Jawa Timur.
3. Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat.
4. Kota Samarinda di Kalimantan Timur.
5. Kabupaten Timor Tengah Utara. di Nusa Tenggara Timur.
6. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
7. Kota Surabaya, Jawa Timur.

Akibatnya Pilkada di 7 daerah itu harus ditunda sampai tahun 2017. (van/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads