Ahok Akan Evaluasi Pergub yang Atur Tarif Parkir Pinggir Jalan

Ahok Akan Evaluasi Pergub yang Atur Tarif Parkir Pinggir Jalan

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 09:25 WIB
Ahok Akan Evaluasi Pergub yang Atur Tarif Parkir Pinggir Jalan
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI memberlakukan tarif flat (bukan progresif) untuk parkir di pinggir jalan mulai 1 Agustus 2015 lalu. Mobil dikenakan Rp 5.000 sekali parkir, sedangkan motor dipatok Rp 2.000.

Aturan tersebut mengacu kepada Pergub Nomor 179 tentang Layanan Parkir. Merasa ada yang salah, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) berencana akan merevisi aturan tersebut.

"Itu total salah. Itu akan membuat orang taro (kendaraannya) dan nggak pergi-pergi. Konsep parkir kan harusnya membuat orang itu kapok, nggak boleh lama. Kamu kalau di tengah kota parkir lama itu masalah," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak apa-apa (berlaku dulu), kan SK bisa dicabut. Nanti kita evaluasi," lanjutnya.

Baca juga: Ahok: Nanti Tak Ada Lagi Parkir Pinggir Jalan di Tengah Kota

Menurut Ahok, ia membiarkan diberlakukan tarif flat tersebut untuk sementara waktu ini lantaran armada bus gratis belum siap. Ke depan, mantan Bupati Belitung Timur itu berencana memotong bagian ruas jalan dan digunakan untu jalur sepeda agar tak ada parkir pinggir jalan lagi.

"Kenapa kita loloskan gini? Karena bus belum cukup. Saya sudah perintah PU, Bina Marga, berapa ruas jalan harus kita potong kita mau buat jalur sepeda, dan gak ada parkiran," tuturnya. (rna/aws)


Berita Terkait