Namun pihak Kejagung menyatakan bahwa kasus yang ditangani Kejagung dan KPK berbeda. Sehingga tak perlu dipersoalkan siapa yang menangani kasus tersebut.
"Perkara yang menyangkut Gubernur Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan dan KPK berbeda. Kami menyidik dugaan korupsi bansos sedangkan KPK soal suap berdasarkan perkembangan OTT terhadap hakim PTUN kemarin. Jadi tidak ada yang perlu dipersoalkan siapa yang harus menangani," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana ketika dihubungi, Selasa (4/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan kemungkinan besar akan memeriksa pula Gubernur Sumut. Di samping itu, kami kan memiliki MoU dengan KPK tentang aturan main penanganan kasus dengan obyek yang sama di mana jika salah satu pihak telah lebih dahulu menangani agar tidak terjadi satu kasus ditangani lebih dari satu instansi," jelas Tony.
Sebelumnya ketika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti resmi ditahan KPK dalam kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot sempat meminta kepada KPK agar mengambil alih kasus korupsi Bansos Sumut yang tengah ditangani kejaksaan.
"Kami berharap dengan hasil koordinaasi kami dengan klien kami, Pak Gatot dan Ibu Evy, agar kasus dalam hal ini bukan saja terkait dengan dugaan penyuapan, tapi juga untuk Bansos, BDB (Bantuan Daerah Bawahan), dan lain-lain untuk kiranya dapat diproses oleh KPK, bukan pihak kejaksaan," kata pengacara Gatot, Razman Arief Nasution di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015) malam.
Razman menyebut, politisi PKS itu ingin KPK juga menangani kasus Bansos agar penyidikan lebih efektif. Untuk diketahui, penyidikan kasus Bansos Sumut yang ditangani kejaksaan memang disebut-sebut juga akan menyeret Gatot.
"Karena menurut kami, itu akan mempermudah proses penyidikan sampai proses persidangan. Berikutnya adalah kami mendorong agar kasus dugaan suap ini begitu juga dengan Bansos, BDB, BDH (Bantuan dana hibah) dan sebagainya itu sesegera mungkin diproses terutama dugaan suap ini diproses secepatnya ke pengadilan Tipikor. Untuk saat ini kami percaya KPK profesional, kita belum akan melakukan praperadilan," jelas Razman. (dhn/aws)











































