"F-PPP sendiri akan melakukan kajian cermat atas putusan MK-nya terlebih dahulu sebelum menentukan sikap apakah akan menolak pasal itu atau menerimanya," kata anggota Komisi III dari F-PPP, Arsul Sani saat dihubungi, Selasa (4/8/2015).
Jika menerima, lanjut Arsul, maka akan ada modifikasi unsur-unsur pidana untuk memastikan agar pasal itu tidak menjadi pasal 'karet' yang dipergunakan untuk membungkam kritik terhadap Presiden. PPP pun belum mengambil sikap, meski sudah ada putusan MK.
"PPP sendiri masih mengkaji secara internal dan meminta pendapat dari teman-teman Aliansi Reformasi KUHP," ungkap Wasekjen PPP kubu Romahurmuziy ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu masih rancangan. Belum tentu diterima oleh DPR seperti apa adanya," ucapnya.
Pasal itu di UU KUHP sudah dihapus oleh MK pada tahun 2006. Tidak hanya menghapus Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin sudah memastikan bahwa Pasal Penghinaan Presiden tidak akan dihidupkan lagi. Pembahasan RUU KUHP sendiri baru akan dilakukan setelah reses yaitu pertengahan bulan ini.
"Secara azas hukum yang berlaku, yang sudah dibatalkan di MK, tidak bisa dihidupkan lagi di RUU yang baru," kata Aziz, Senin (3/8) kemarin.
Adapun menurut Wapres Jusuf Kalla, sah-sah saja pasal itu kembali masuk dalam RUU KUHP.
"Jadi wajar saja. Itukan cuma bedanya sedikit, satu. Kalau tidak salah bedanya pasal dulu itu dicabut karena Eggy Sudjana yang judicial review. Sekarang ya sudah," ujar JK.
Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR berbunyi:
Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV
Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264:
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Pendapat JK ini berseberangan dengan putusan MK pada 2006 lalu yang memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma Penghinaan Presiden dari RUU KUHP. (imk/asp)











































