Soal Perppu, Mendagri: Kami Menunggu Laporan Resmi KPU Dulu

Soal Perppu, Mendagri: Kami Menunggu Laporan Resmi KPU Dulu

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 08:35 WIB
Foto: dikhy sasra
Jakarta -
Pelaksanaan Pilkada tahun ini di tujuh daerah terpaksa ditunda hingga 2017 mendatang. Sejumlah pihak pun mulai mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait daerah calon tunggal agar tetap dapat melaksanakan pemilihan kepala daerahnya tanpa harus diundur.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tidak boleh tergesa-gesa mengambil opsi itu. Sebab, pihaknya masih harus menunggu laporan dari KPU selaku penyelenggara pemilu untuk kemudian dirapatkan.

"Kan pemerintah menunggu laporan resmi KPU dahulu. Kita rapatkan dan koordinasikan ke Kemenko Polhukam, kemudian pemerintah rapat konsultasi sama KPU," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (4/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Selanjutnya) Menko Polhukam, Mendagri dan Menkum HAM lapor kepada Bapak Presiden, kita rapatkan dulu opsi apa yang akan dipakai," lanjutnya.

Juru Bicara Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin menyarankan agar pemerintah perlu menerbitkan Perppu sebagai payung hukum. Saat ini, PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tidak mengakomodasi Pilkada hanya dengan satu calon.

"Pemerintah didorong mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) untuk menjadi payung hukum digelarnya pilkada meski hanya ada satu calon," ungkap Didi saat dihubungi, Senin (3/8) lalu.

Kemudian Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi menyebut situasi ini tak bisa dibiarkan karena bisa menyandera demokrasi di tingkat lokal pada Pemilukada serentak ini.

Menurut Muradi setidaknya ada tiga hal yang bisa dilakukan apabila pemerintah mengeluarkan Perppu. Pertama, mempertimbangkan kemungkinan daerah yang memiliki hanya satu pasang calon.

Kedua, Perppu juga memuat kemungkinan pemberian sanksi bagi partai politik yang tidak menggunakan hak politiknya untuk mengajukan pasangan calon dalam pemilukada serentak. Sanksi tersebut mulai denda uang hingga pencabutan keikutsertaan partai politik tersebut di daerahnya secara terbatas.

Ketiga, menurut Muradi, pengaturan soal kemungkinan munculnya pasangan boneka untuk melegitimasi adanya dua pasang calon. Perppu tersebut juga harus memuat tentang sanksi terhadap adanya manuver hitam dari pasangan calon dan partai politik yang melakukan rekayasa calon boneka tersebut.

Menanggapi desakan berbagai kalangan untuk diterbitkannya Perppu, Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan jika pemerintah berniat mengeluarkan Perppu maka sebaiknya dilakukan secepatnya. Dia menekankan sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya tak memiliki posisi untuk meminta atau menolak keberadaan Perppu. Tapi, untuk kebaikan penyelenggaraan Pilkada serentak maka Perppu harus diterbitkan secepatnya.

Sementara itu Menkum HAM Yasonna Laoly kepada wartawan, Jumat (31/7) malam menegaskan pemerintah tetap menyiapkan Perppu tersebut. Yasonna menyarankan para calon tidak membeli semua parpol yang ada untuk mendukung satu calon saja. Misalnya akan diatur dukungan maksimal 50-60 persen.

Soal calon bumbung kosong, menurut Yasonna sudah merupakan hal yang lumrah.

"Ya itu sebabnya kita berpikir dengan bumbung kosong itu, jadi artinya dibuat bumbu kosong, jadi kalau seorang misalnya tidak bisa mengalahkan suara bumbung kosong ya dia nggak bisa dilantik. Seorang calon baru bisa dilantik kalau suaranya lebih setengah dari bumbu kosong. Ada juga yang tidak senang pada yang bersangkutan. Untuk buktikan itu makanya dibuat bumbung kosong. Ini sudah tradisi di desa, budaya," paparnya. (aws/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads