Sidang putusan tersebut sedianya akan digelar di ruang sidang utama Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, ย Selasa (4/8/2015), pada pukul 11.00 WIB. Ketua MK Arief Hidayat akan memimpin sidang judicial review tersebut.
"MK akan putuskan konstitusionalitas lembaga OJK sebagaimana diatur dalam UU OJK," tulis humas MK dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal-pasal tersebut berintikan tentang tugas pengaturan dan pengawasan di sektor, keuangan, perbankan. Para penggugat juga meminta OJK dibubarkan sebagai otoritas industri jasa keuangan.ย
Jika tak bisa dibubarkan maka OJK sebaiknya hanya mengatur pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) yang memang belum ada lembaga yang mengatur secara resmi, sementara untuk pengawasan pasar modal dikembalikan ke Bapepam-LK dan perbankan ke BI. (rvk/asp)











































