Nasib OJK Ditentukan 9 Hakim Konstitusi Siang Ini

Nasib OJK Ditentukan 9 Hakim Konstitusi Siang Ini

Rivki - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 08:01 WIB
Nasib OJK Ditentukan 9 Hakim Konstitusi Siang Ini
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan nasib lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK): lanjut atau bubar. 9 Hakim konstitusi akan menentukan apakah keberadaan OJK sesuai konstitusi atau tidak.

Sidang putusan tersebut sedianya akan digelar di ruang sidang utama Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, ย Selasa (4/8/2015), pada pukul 11.00 WIB. Ketua MK Arief Hidayat akan memimpin sidang judicial review tersebut.

"MK akan putuskan konstitusionalitas lembaga OJK sebagaimana diatur dalam UU OJK," tulis humas MK dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, para penggugat yang tergabung dalam Tim Pembela Ekonomi Bangsa meminta Mahkamah Konstitus (MK) untuk menghapus atau mengganti pasal 1 (1), 5, 6,7 37, 55, 64, 65 UU OJK. Menurutnya pasal-pasal yang berada di UU OJK bertentangan dengan ketentuan pasal 23 D dan pasal 33 D UUD 1945.

Pasal-pasal tersebut berintikan tentang tugas pengaturan dan pengawasan di sektor, keuangan, perbankan. Para penggugat juga meminta OJK dibubarkan sebagai otoritas industri jasa keuangan.ย 

Jika tak bisa dibubarkan maka OJK sebaiknya hanya mengatur pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) yang memang belum ada lembaga yang mengatur secara resmi, sementara untuk pengawasan pasar modal dikembalikan ke Bapepam-LK dan perbankan ke BI. (rvk/asp)


Berita Terkait