"Bagi siswa warga DKI yang sekiranya layak dalam menerima dana KJP tetapi belum terdaftar, bisa daftar pada 24 Agustus-25 September 2015 di sekolah masing-masing," cuit Ahok dalam akun Twitter miliknya, Selasa (4/8/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu pun meminta agar para camat, lurah dan guru bisa saling berkoordinasi untuk menentukan siswa yang layak menerima KJP. Sebab KJP merupakan program bantuan Pemprov untuk membantu siswa dari ekonomi menengah ke bawah memenuhi kebutuhan sekolahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk orangtua yang anaknya dapat KJP, belanjakanlah untuk kebutuhan sekolah. Di catatan sistem ada yang pakai untuk beli emas, komestik dan karaoke," terangnya.
"Kita akan cabut KJP peserta jika dipergunakan untuk kegiatan di laur keperluan sekolah. Semua terdeteksi dari sistem Bank DKI," tutup Ahok.
Dikutip dari situs pribadi Ahok, sedikitnya ada 8 kriteria siswa yang layak menerima bantuan KJP antara lain:
1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3. Menggunakan angkutan umum
4. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
6. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
7. Daya pemanfaatan internet rendah
8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya
Selain itu juga siswa penerima KJP harus memiliki syarat sebagai berikut:
1. Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Kepala Seksi Dikdas/Dikmen Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
5.Menandatangani lembar Pakta Integritas yang telah disediakan.
Adapun besaran dana KJP untuk siswa SD adalah Rp 210 ribu per bulan, SMP berjumlah Rp 260 ribu per bulan, SMA berjumlah Rp 375 ribu per bulan dan SMK berjumlah Rp 390 ribu per bulan. Siswa SD diperbolehkan menarik dana sebesar Rp 50 ribu per dua minggu, yakni minggu pertama dan ketiga. Sedangkan siswa SMP dan SMA boleh mengambil Rp 50 ribu setiap minggunya.
(aws/dhn)











































