Kemenpora: Satgas Kejagung Bawa 2 Boks Dokumen Terkait Proyek Hambalang

Kemenpora: Satgas Kejagung Bawa 2 Boks Dokumen Terkait Proyek Hambalang

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 00:09 WIB
Kemenpora: Satgas Kejagung Bawa 2 Boks Dokumen Terkait Proyek Hambalang
Foto: Endro Priherdityo
Jakarta - Tim jaksa penyidik Satgas Khusus Anti Korupsi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambangi kantor Kemenpora. Mereka mengambil sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kegiatan pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Jawa Barat.

"Kedatangan Satgas Kejaksaan Agung tersebut didahului dengan pemberitahuan penugasan dengan terlebih dahulu menemui Sekretaris Kemenpora Alfitra Salamm yang berlokasi di lantai 3 kantor Kemenpora," tulis Kepala Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto melalui siaran pers, Senin (3/8/2015).

Setelah itu, lanjut Gatot, tim Satgas menuju ke lantai 5 untuk memperoleh sejumlah data dokumen dari kantor Asisten Deputi Bidang Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan pada Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora. Dia juga menegaskan, tim Satgas tidak memasuki ruangannya karena dokumen yang dimaksud tidak tersimpan di ruang kerja Deputi V.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu juga karena masalah yang sedang ditangani oleh Satgas tersebut adalah kejadian tahun 2011," terangnya.

"Sebagaimana diketahui, sesuai dengan hasil penyelidikan beberapa waktu lalu dalam kasus pengadaan sarana berupa peralatan sport science ini diduga terjadi penyimpangan prosedur saat proses lelang yang digelar pada tahun 2011," urai Gatot.

Selama proses pengambilan dokumen tersebut, tim Satgas lebih banyak mengadakan pertemuan di ruang rapat Asisten Deputi Bidang Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Wisler Manalu (yang baru menempati jabatan tersebut sejak akhir kuartal I tahun 2014) di lantai 5 Kemenpora. Tim Satgas pun memboyong 2 boks berukuran cukup besar.

"2 boks berukuran cukup besar kebanyakan berisi sejumlah dokumen pengadaan sarana sport science untuk proyek Hambalang, dokumen pengadaan meubeler proyek Hambalang dan dokumen lainnya seperti Nota Dinas, Risalah Rapat dan lain-lainnya yang terkait dengan pengadaan sarana berupa peralatan sport science dan meubeler Hambalang," urainya.

Gatot menyebut, pihaknya mengapresisasi tim Satgas yang hanya mengambil dokumen-dokumen terkait dengan masalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kegiatan pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional tahun anggaran 2011 di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Dokumen-dokumen lain yang tidak terkait tidak diambil atau disita, sehingga seluruh proses kinerja Kemenpora terutama di Deputi V tetap berlangsung dengan baik tanpa ada satu dokumen pun yang turut diambil atau disita," lanjut Gatot.

Dia menegaskan, tim Satgas murni hanya terdiri dari Kejagung. Gatot mengatakan, tidak ada seorang pun dari unsur KPK yang ikut tergabung dalam tim tersebut.

Sehingga dalam keterangannya Gatot memastikan kedatangan tim Satgas tidak ada hubungannya dengan surat resmi dari KPK bernomor R-7536/01-20/07/2015 tertanggal 27 Juli 2015 yang ditandatangani Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang ditujukan kepada Menpora Imam Nahrawi. Dia menyebut terdapat beberapa poin inti utama surat tersebut antara lain:

1. Hasil diskusi internal KPK bersama ahli terkait pada tanggal 8 Juni 2015 di antaranya disimpulkan bahwa bangunan pada lokasi P3SON Hambalang tidak dalam status penyitaan KPK

2. Terkait rencana Kemenpora untuk melanjutkan pembangunan P3SON Hambalang, KPK menyarankan Kemenpora untuk berkoordinasi dengan ahli yang berkompeten dan independen

"Apabila pembangunan P3SON Hambalang akan dilanjutkan, maka terlebih dahulu harus dilakukan kajian resiko secara menyeluruh oleh institusi independen," tutupnya. (aws/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads