"Saya selama 10 tahun menjabat sebagai bupati saya tidak merasa dan tidak pernah menerima 10 persen dari realisasi yang mana. Sama sekali tidak ingat," kata Fuad memberi tanggapan atas keterangan para saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/8/2015).
Fuad Amin juga tegas membantah adanya duit setoran yang diterima terkait dengan penempatan para PNS. "Yang kedua, terkait dengan pengangkatan jabatan promosi tadi ada yang (sebut) Rp 10 juta, sama sekali saya tidak. Terus penempatan saya sama sekali tidak merasa," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap BPK memeriksa, selama 5 tahun karena berkat saya mengontrol agar termin demi termin tidak tumpang tindih. Sekarang saya menebus dosa dosa mereka ini yang koruptor ini, jauh lebih besar dari mereka-mereka ini," kata Fuad.
Sebanyak 16 orang saksi yang sudah memberi keterangan dari 24 saksi yang dihadirkan, banyak yang mengakui adanya pemotongan anggaran yang nilainya bila ditotal mencapai miliaran rupiah.
Ada juga saksi (PNS Bangkalan) yang mengaku menyetor duit demi penempatan tugas kedinasan.
"Karena dari kabar yang berdar untuk penempatan, kalau mau tetap, saya kan THL (tenaga harian lepas) terus diangkat CPNS. Pernah (setor uang), cuma engga langsung," ujar Wulan Yulistiadianti Bendahara RSUD Prof Sitiawan Kartosoedirdjo.
Duit setoran untuk penempatan tugas kedinasan itu menurut Wulan disetorkan melalui Abdul Hamid yang saat itu menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Lewat BKD Pak Abdul Hamid, saya Rp 10 juta," ujarnya.
Keterangan soal adanya setoran ke Fuad Amin juga dibeberkan Ayu Dewi Anggraeni yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran dana alokasi umum pada RSUD Syarifah Ambami Ratu Ibu Bangkalan.
"Rp 10 juta ke Pak Hamid," ujar Ayu menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Dalam persidangan, sejumlah bekas Kadinkes Bangkalan, Fuad diketahui juga menerima setoran 10 persen untuk pencairan anggaran kegiatan dinas. Bahkan ada saksi yang menyebut Fuad tetap menerima setoran meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati.
Hal ini disampaikan Fahrur Rozi yang menjabat Kadinkes Bangkalan pada periode Januari 2007-Maret 2010. Setoran ini juga dilakukan saat Fahrur menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur RSUD Bangkalan pada kurun waktu 2005-2007.
"Itu suatu kelaziman," sebutnya.
Saat menjabat Plt Direktur RSUD, Fahrur menyetor duit Rp 400 juta pada tahun 2005 dan Rp 700 juta pada tahun 2006. Sedangkan uang untuk proses pencairan anggaran pada saat dirinya menjadi Kadinkes yakni Rp 1,8 miliar pada tahun 2007, Rp 1,8 miliar pada 2008 dan Rp 1,5 miliar pada tahun 2009.
Begitu pula dengan Lily Setiawati Mukti yang juga mantan Kadis Kesehatan Bangkalan. Pada BAP Nomor 5 yang dibacakan Jaksa KPK, Lily menerangkan, pada tahun 2010 memberi uang total Rp 1,8 miliar, tahun 2011 sebesar Rp 2,7 miliar dan tahun 2012 total pemberian uang ke Fuad dari anggaran Dinkes Rp 3 miliar.
(fdn/jor)











































