Ini Alasan Gubernur Gatot Minta KPK Ambil Alih Kasus Bansos Sumut

Ini Alasan Gubernur Gatot Minta KPK Ambil Alih Kasus Bansos Sumut

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 03 Agu 2015 21:54 WIB
Ini Alasan Gubernur Gatot Minta KPK Ambil Alih Kasus Bansos Sumut
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti resmi ditahan KPK dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Sebelum ditahan, Gatot meminta kepada KPK agar mengambil alih kasus korupsi Bansos Sumut yang tengah ditangani kejaksaan.

"Kami berharap dengan hasil koordinaasi  kami dengan klien kami, Pak Gatot dan Ibu Evy, agar kasus dalam hal ini bukan saja terkait dengan dugaan penyuapan, tapi juga untuk Bansos, BDB (Bantuan Daerah Bawahan), dan lain-lain untuk kiranya dapat diproses oleh KPK, bukan pihak kejaksaan," kata pengacara Gatot, Razman Arief Nasution di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).

Razman menyebut, politisi PKS itu  ingin KPK juga menangani kasus Bansos agar penyidikan lebih efektif. Untuk diketahui, penyidikan kasus Bansos Sumut yang ditangani kejaksaan memang disebut-sebut juga akan menyeret Gatot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena menurut kami, itu akan mempermudah proses penyidikan sampai proses persidangan. Berikutnya adalah kami mendorong agar kasus dugaan suap ini begitu juga dengan Bansos, BDB, BDH (Bantuan dana hibah) dan sebagainya itu sesegera mungkin diproses terutama dugaan suap ini diproses secepatnya ke pengadilan Tipikor. Untuk saat ini kami percaya KPK profesional, kita belum akan melakukan praperadilan," jelas Razman.

Usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti langsung dijebloskan ke tahanan oleh KPK. Keduanya ditahan di tempat berbeda, Gatot di Rutan Cipinang sementara Evy di Rutan KPK.

Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji menyebut bahwa penahanan Gatot dan Evy murni keputusan penyidik. Penyidik menilai perlu menahan Gatot dan istri mudanya untuk mempermudah jalannya kasus.

"Penahanan ini sangat tergantung dari tim penyidik yang telah mengevaluasi perlu tidaknya dilakukan penahanan," tutur Indriyanto. (kha/dhn)


Berita Terkait