"Kami berharap dengan hasil koordinaasi kami dengan klien kami, Pak Gatot dan Ibu Evy, agar kasus dalam hal ini bukan saja terkait dengan dugaan penyuapan, tapi juga untuk Bansos, BDB (Bantuan Daerah Bawahan), dan lain-lain untuk kiranya dapat diproses oleh KPK, bukan pihak kejaksaan," kata pengacara Gatot, Razman Arief Nasution di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Razman menyebut, politisi PKS itu ingin KPK juga menangani kasus Bansos agar penyidikan lebih efektif. Untuk diketahui, penyidikan kasus Bansos Sumut yang ditangani kejaksaan memang disebut-sebut juga akan menyeret Gatot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti langsung dijebloskan ke tahanan oleh KPK. Keduanya ditahan di tempat berbeda, Gatot di Rutan Cipinang sementara Evy di Rutan KPK.
Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji menyebut bahwa penahanan Gatot dan Evy murni keputusan penyidik. Penyidik menilai perlu menahan Gatot dan istri mudanya untuk mempermudah jalannya kasus.
"Penahanan ini sangat tergantung dari tim penyidik yang telah mengevaluasi perlu tidaknya dilakukan penahanan," tutur Indriyanto. (kha/dhn)










































