"Ada (pemotongan) sejak 2003, sudah lama kejadiannya itu," ujar Heru bersaksi dalam sidang lanjutan Fuad Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/8/2015).
Saat ditanya Jaksa pada KPK, Heru menyebut adanya pemotongan anggaran baru terjadi saat Fuad Amin baru menjabat Bupati Bangkalan pada tahun 2003. "(Sebelumnya) tidak ada," jawab Heru saat ditanya ada tidaknya pemotongan anggaran pada era bupati sebelum Fuad Amin menjabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya pemotongan anggaran diketahui Heru dari stafnya bernama Harun Nurtananto. "(Potongan) antara 5 sampai 10 persen (dari anggaran yang hendak dicairkan, red), sebut Heru.
Sama seperti pemotongan pada satuan perangkat daerah lainnya seperti dinas kesehatan, Heru menuturkan potongan diberlakukan saat pihak RS mengajukan pencairan anggaran.
"Proses pemotongan anggaran RS Kabupaten Bangkalan awalnya dimulai sejak satu bulan setelah Fuad Amin menjabat 2003-2008. Pada bulan Juli 2003 saya selaku Direktur RS daerah Kabupaten Bangkalan diperintahkan menghadap Fuad Amin di rumah dinas Bupati Bangkalan di Pendopo. Waktu menghadap Fuad Amin di Pendopo saya sendiri tak ada orang lain. Dalam pertemuan saya dengan Fuad Amin, Fuad Amin mengatakan kepada saya bahwa nanti anggaran operasional RS akan dipotong sebesar 10 persen. Kemudian atas penyampaian Fuad Amin kepada saya itu, saya mengatakan siap. Dengan perintah Fuad Amin tersebut saya sampai kepada Kasubag Keuangan RS Daerah Kabupaten Bangkalan," ujar Jaksa pada KPK membacakan keterangan Heru dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat dirinya diperiksa penyidik KPK.
Namun Heru meralat keterangannya tersebut. Menurut dia, informasi adanya pemotongan anggaran berasal dari stafnya tersebut. "Terbalik itu bu, saya mendapatkan informasi dari Pak Harun. Saya sempat minta koreksi dua kali," ujarnya.
Hari ini ada 24 orang saksi yang dihadirkan. Dari 12 orang saksi--kebanyakan pejabat dinas kesehatan--- pada sesi awal, banyak yang mengakui adanya pemotongan anggaran yang nilainya bila ditotal mencapai miliaran rupiah.
Ada juga saksi--PNS Bangkalan-- yang mengaku menyetor duit demi penempatan tugas kedinasan.
"Karena dari kabar yang berdar untuk penempatan, kalau mau tetap, saya kan THL (tenaga harian lepas) terus diangkat CPNS. Pernah (setor uang), cuma engga langsung," ujar Wulan Yulistiadianti Bendahara RSUD Prof Sitiawan Kartosoedirdjo.
Duit setoran untuk penempatan tugas kedinasan itu menurut Wulan disetorkan melalui Abdul Hamid yang saat itu menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Lewat BKD Pak Abdul Hamid, saya Rp 10 juta," ujarnya.
Jaksa pada KPK Titik Utami lantas membacakan keterangan Wulan saat diperiksa penyidik KPK.
"Dapat saya jelaskan bahwa saat akan penembatan CPNS Bangkalan pada tahun 2009, saya pernah diminta uang untuk kepentingan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang besarannya Rp 10 juta. Sepengetahuan saya CPNS angkatan saya tahun 2009 yang jumlahnya bervariasi tergantung latar belakang pendidikan. Yang meminta adalah Badan Kepegawaian Daerah yang waktu itu dipimpin oleh Abdul Hamid. Bahwa jika tidak memberikan uang kepada bupati Bangkalan, maka saya tidak akan mendapat penempatan sesuai dengan keinginan dan kemudian saya menyerahkan uang itu kepada Abdul Hamid," ujar Wulan dalam keterangannya pada BAP Nomor 13 yang dibacakan Jaksa Titik.
Keterangan soal adanya setoran ke Fuad Amin juga dibeberkan Ayu Dewi Anggraeni yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran dana alokasi umum pada RSUD Syarifah Ambami Ratu Ibu Bangkalan.
"Rp 10 juta ke Pak Hamid," ujar Ayu menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
(fdn/dhn)










































