"Idealnya kalau Perppu itu pilihannya, kalau mau diterbitkan, KPU berharap secepatnya jika targetnya Pilkada 2015. Ini kan sudah ketahuan daerah mana saja yang kurang dari dua calon. Misalnya, saya berharap besok sudah diterbitkan," kata Arief di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Dia menekankan sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya tak memiliki posisi untuk meminta atau menolak keberadaan Perppu. Tapi, untuk kebaikan penyelenggaraan Pilkada serentak maka Perppu harus diterbitkan secepatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal Perppu, dia menjelaskan mesti ada aturan terkait permasalahan yang belum diselesaikan. Jadi, bukan sebaliknya mengatur persoalan yang sudah selesai dan justru akan menimbulkan polemik.
"Jika ada ya Perppu ini mesti mengatur yang belum diatur dan belum diselesaikan. Tapi, ini kan domain pemerintah," paparnya. (hat/dhn)











































