KPU: Jika Perppu Diperlukan Maka Secepatnya Harus Diterbitkan

KPU: Jika Perppu Diperlukan Maka Secepatnya Harus Diterbitkan

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 03 Agu 2015 19:12 WIB
KPU: Jika Perppu Diperlukan Maka Secepatnya Harus Diterbitkan
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan hingga pendaftaran tahap kedua ditutup pukul 16.00 WIB, masih ada beberapa daerah dengan satu pasangan calon. Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait daerah calon tunggal diperlukan maka diharapkan pemerintah secepatnya menerbitkan.

"Idealnya kalau Perppu itu pilihannya, kalau mau diterbitkan, KPU berharap secepatnya jika targetnya Pilkada 2015. Ini kan sudah ketahuan daerah mana saja yang kurang dari dua calon. Misalnya, saya berharap besok sudah diterbitkan," kata Arief di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Dia menekankan sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya tak memiliki posisi untuk meminta atau menolak keberadaan Perppu. Tapi, untuk kebaikan penyelenggaraan Pilkada serentak maka Perppu harus diterbitkan secepatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU ingin menyampaikan jika (Perppu) perlu maka harus segera diterbitkan. Kalau memang Pilkada serentak ingin 2015. Karena KPU sudah kehilangan enam hari karena masa sosialisasi dan tambahan pendaftaran ini," ujar eks Ketua KPUD Jawa Timur itu.

Soal Perppu, dia menjelaskan mesti ada aturan terkait permasalahan yang belum diselesaikan. Jadi, bukan sebaliknya mengatur persoalan yang sudah selesai dan justru akan menimbulkan polemik.

"Jika ada ya Perppu ini mesti mengatur yang belum diatur dan belum diselesaikan. Tapi, ini kan domain pemerintah," paparnya. (hat/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads