KPU: Daerah yang Masih Calon Tunggal, Ikut Pilkada 2017

KPU: Daerah yang Masih Calon Tunggal, Ikut Pilkada 2017

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 03 Agu 2015 18:28 WIB
KPU: Daerah yang Masih Calon Tunggal, Ikut Pilkada 2017
Foto: File KPU Jatim
Jakarta - Komisioner KPU Arief Budiman menyebut hingga pukul 17.00 WIB di hari pendaftaran terakhir, ada lima daerah yang punya pasangan calon kurang dari dua. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, daerah-daerah ini mesti ikut di Pikada tahun 2017.

"Lima daerah ini tak terpenuhi karena kurang dari dua calon, masih satu pasangan. Sebagaimana diatur dalam PKPU 12/2015, sesuai aturan, lima daerah ini akan diikutkan Pilkada selanjutnya, tahun 2017," kata Arief di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Arief merincikan lima daerah yang gagal ikut Pilkada serentak tahun ini adalah Kota Mataram (Provinsi NTB), Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), dan Kabupaten Blitar (Jawa Timur).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pukul 16.00 kan resmi ditutup pendaftaran. Tapi, ini data sampai pukul 17.00 WIb, ada lima daerah yang harus ikut Pilkada berikutnya," tutur eks KPUD Jawa Timur itu.

Kemudian, untuk daerah yang sudah memiliki sekurang-kurangnya dua pasangan calon adalah Kabupaten Asahan (Sumut), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah), Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat), Minahasa Selatan (Sulut), dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Sulut).

Satu daerah yang menurutnya sudah terkonfirmasi memiliki minimal dua pasangan calon adalah Kota Surabaya.

"Surabaya sudah dua pasangan. Hari ini itu ada pasangan dari Demokrat-PAN yang mendaftar. Jadi, Surabaya masuk bersama daerah lain yang sekurang-kurangnya dua pasangan calon," sebutnya.

Sementara, untuk Kabupaten Pacitan (Jatim) masih dalam proses verifikasi.

"Satu itu Pacitan masih dalam proses verifikasi, bisa terpenuhi atau tidak, kami belum dapat laporan resmi dari KPUD setempat" tuturnya.

Lantas, bagaimana jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk daerah yang masih hanya calon tunggal diterbitkan?

Arief menjawab jika memang Perppu itu diperlukan dan harus diterbitkan maka harus diterbitkan secepatnya.

"KPU tidak dalam posisi mendorong atau tidak mendorong KPU itu. KPU ingin menyampaikan jika perlu maka harus segera diterbitkan. Kalau memang Pilkada serentak ingin 2015. Karena KPU sekarang sudah kehilangan enam hari karena sosialisasi dan tambahan pendaftaran ini," sebutnya. (hat/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads