Hubungan Panas MA-KY, Suparman Nilai Hanya karena Masalah Komunikasi

Hubungan Panas MA-KY, Suparman Nilai Hanya karena Masalah Komunikasi

Rivki - detikNews
Senin, 03 Agu 2015 18:01 WIB
Hubungan Panas MA-KY, Suparman Nilai Hanya karena Masalah Komunikasi
Foto: CNN Indonesia/Resty Armenia
Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, ditanya Pansel soal hubungan antara KY dan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai kurang harmonis. Menurut Suparman, pasang surut hubungan antarlembaga kehakiman itu disebabkan karena adanya misskomunikasi.

"Hubungan MA dan KY ada pasang surutnya tapi itu tidak fundamental melainkan lebih ke miskom atau mungkin ada 1-2 komisioner yang dekat dengan media," ujar Suparman saat tes wawancara pansel KY, di Gedung Setneg, Jl Veteran, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Suparman mengakui miss komunikasi antara MA dan KY dikarenakan tidak adanya juru bicara. Semenjak ditinggal Asep Rahmat selaku jubir, Suparman mengatakan banyak misskomunikasi antara MA dan KY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika tidak ada jubir, muncul miss-miss. Dan saya tidak segan untuk minta maaf (ke MA) bila mana misskomunikasi itu terjadi," ujarnya.

Jawaban Suparman dibantah anggota komisioner KY angkatan pertama, Mustafa Abdullah yang juga anggota pansel KY. Menurut Mustafa, pada saat dipimpin Busyro Muqoddas, tidak ada jubir dan tidak ada hubungan yang panas antara MA dan KY.

"Kompleksitasnya itu berbeda Pak, dan style pemimpin juga kan beda-beda," ujar Suparman.

Suparman juga meminta pansel agar jangan menganggap KY selalu jadi biang keladi dalam hubungan KY dan MA yang memanas. Menurut Suparman tidak semua masalah disebabkan oleh KY.

"Jangan selalu ditempatkan KY sebagai pemicu masalah. Kita sudah sepakat dalam rekruitmen hakim dan itu tinggal menunggu tanda tangan Ketua MA. Tapi tanpa sebab musabab muncul judicial review," ucap Busryo.

Beberapa bulan ini, hubungan KY dan MA nampak memanas karena adanya judicial review kewenangan KY di bidang rekruitmen hakim. Kumpulan para hakim agung ingin kebiri kewenangan KY dalam seleksi hakim. Selain itu, wakil Ketua MA Suwardi, juga meminta MPR melakukan amandemen UUD 45 terkait posisi KY sebagai lembaga kekuasaan hakim. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads