Direktur Reserse Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra menggelar rilis kasus tersebut bersama Kabag Penum Kombes Pol Harsono dan Wakil Direktur Reserse Narkotika Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Nugroho Aji di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/8/2015). Mereka menunjukkan barang bukti kasus tersebut kepada media.
Total ada 58 gram sabu dan 12 gram ganja yang disita. Selain itu, polisi juga mengamankan lima senjata api, empat di antaranya senjata otomatis dan satu pistol revolver.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rangkaian kasus ini, polisi sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Reza, Rubi alias Kubil, Armada dan seorang kurir berinisial BRK. BRK membawa barang yang dipesan Kubil dari SF, napi di Lapas Cirebon. Setelah di tangan Kubil, barang disebar sampai Reza dan Armada.
Khusus SF, kini sedang dijemput penyidik untuk dimintai keterangan. Sisanya, sudah mendekam di tahanan.
"Saat ini yang bersangkutan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 12 UU 35/2009 narkotika. Ancaman 20 tahun keatas. Lalu terhadap pemilik senpi uu darurat nomor 12/1951," jelasnya.
Polisi menduga ini adalah jaringan baru. Sementara kualitas barang sabu yang dilihat dari barang bukti diduga berasal dari China. "Ini bagus barang dan kualitasnya," imbuhnya. (ahy/mad)










































