"Jadi wajar saja. Itukan cuma bedanya sedikit, satu. Kalau tidak salah bedanya pasal dulu itu dicabut karena Eggy Sudjana yang judicial review. Sekarang ya sudah," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015).
Pendapat JK ini berseberangan dengan putusan MK pada 2006 lalu yang memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma Penghinaan Presiden dari RUU KUHP. Menurut JK, seorang presiden adalah kepala negara dan wajib dihormati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR berbunyi:
Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV
Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264:
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. (fiq/asp)











































