Ketua Tim Percepatan Pembangunan DKI Jakarta Legowo Bakal Dibubarkan

Ketua Tim Percepatan Pembangunan DKI Jakarta Legowo Bakal Dibubarkan

Rina Atriana - detikNews
Senin, 03 Agu 2015 17:52 WIB
Jakarta - Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) akan dibubarkan dalam rangka perampingan birokrasi di lingkungan Pemprov DKI. Pembentukan TGUPP juga tidak punya payung hukum di luar Peraturan Gubernur (Pergub).

"TGUPP itu memang tidak ada cantelannya, tidak ada UU dan PP-nya, cuma Pergub," kata Sekda DKI Saefullah, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (3/8/2015).

"TGUPP ini kan memang dibentuk karena dimaksudkan untuk menampung teman-teman yang biasa di eselon II dan tidak ada jabatan, kemudian ditampung di situ," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saefullah menjelaskan, anggota TGUPP selanjutnya akan distafkan. Mereka bisa menjadi bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

"Ya memang sejak awal, TGUPP itu sudah jadi staf non eselon. Dalam waktu dekat ini pembubarannya, namanya jabatan itu kan bukan hak. Normal kan kalau bergantian kepala dinas jadi staf, pegawai suku dinas jadi dinas," jelasnya.

Ketua TGUPP Sarwo Handayani legowo menanggapi dengan rencana pembubaran tersebut. Menurutnya, mungkin SKPD sudah bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari TGUPP lagi.

"Ya nggak apa-apa (dibubarkan). Kalau SKPD sudah berjalan dengan baik, TGUPP tidak diperlukan lagi. Maksudnya sudah bisa jalan sendiri," ungkap Sarwo, Senin (3/8). (rna/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads