"TGUPP itu memang tidak ada cantelannya, tidak ada UU dan PP-nya, cuma Pergub," kata Sekda DKI Saefullah, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (3/8/2015).
"TGUPP ini kan memang dibentuk karena dimaksudkan untuk menampung teman-teman yang biasa di eselon II dan tidak ada jabatan, kemudian ditampung di situ," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya memang sejak awal, TGUPP itu sudah jadi staf non eselon. Dalam waktu dekat ini pembubarannya, namanya jabatan itu kan bukan hak. Normal kan kalau bergantian kepala dinas jadi staf, pegawai suku dinas jadi dinas," jelasnya.
Ketua TGUPP Sarwo Handayani legowo menanggapi dengan rencana pembubaran tersebut. Menurutnya, mungkin SKPD sudah bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari TGUPP lagi.
"Ya nggak apa-apa (dibubarkan). Kalau SKPD sudah berjalan dengan baik, TGUPP tidak diperlukan lagi. Maksudnya sudah bisa jalan sendiri," ungkap Sarwo, Senin (3/8). (rna/mok)











































