Setoran Miliaran ke Fuad Amin, Eks Kadinkes: Itu Kelaziman

Sidang Fuad Amin

Setoran Miliaran ke Fuad Amin, Eks Kadinkes: Itu Kelaziman

Ferdinan - detikNews
Senin, 03 Agu 2015 17:25 WIB
Setoran Miliaran ke Fuad Amin, Eks Kadinkes: Itu Kelaziman
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Semasa menjabat atau pun pensiun dari posisi Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin ternyata menerima setoran duit untuk pencairan anggaran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) salah satunya Dinas Kesehatan. Bekas Kepala Dinkes Bangkalan bahkan menyebut setoran ke Fuad sebagai kelaziman.

"Saya anggap kelaziman," ujar mantan Kadinkes Bangkalan, Fahrur Rozi saat bersaksi dalam sidang lanjutan Fuad Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/8/2015).

Fahrur Rozi menjabat Kadinkes Bangkalan pada  periode Januari 2007-Maret 2010. "Seingat kami kabid-kabid mengajukan kegiatan dengan anggaran kemudian dibawa untuk (persetujuan) surat perintah membayar, tapi sebelumnya harus ada ACC beliau," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setoran ini juga dilakukan saat Fahrur menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur RSUD Bangkalan pada kurun waktu 2005-2007. "Itu suatu kelaziman," sebutnya.

Sebagai penanda SPM yang diajukan bisa diteruskan untuk tahap lanjutan yakni pembuatan surat perintah pencairan dana (SP2D). Ada tanda centang yang dibubuhkan pada rekap SPM yang dibawa ke Fuad berbarengan dengan duit setoran

"Kalau nggak salah paraf ditekuk sedikit, pojok kanan atas," sambungnya.

"Kalau kami tidak mengikuti sistem itu (setoran) karena perputaran uang di RS sangat cepat, kami khawatir terlambat karena dari pencairan (anggaran) langsung digunakan," katanya lagi.

Fahrur menyebut sistem setoran untuk pencairan anggaran, sudah dilakukan sebelum dirinya menjabat Kadinkes ataupun Direktur RSUD. "Beliau tidak meminta potongan 10 persen, kami ikut kelaziman saja. Ngikuti kelaziman, ngga ada perintah langsung," imbuh dia.

Saat menjabat Plt Direktur RSUD, Fahrur menyetor duit Rp 400 juta pada tahun 2005 dan Rp 700 juta pada tahun 2006. Sedangkan uang untuk proses pencairan anggaran pada saat dirinya menjadi Kadinkes yakni Rp 1,8 miliar pada tahun 2007, Rp 1,8 miliar pada 2008 dan Rp 1,5 miliar pada tahun 2009.

Ada pula saksi yang mengaku menyetor duit berulang kali semasa berpindah-pindah tugas sebagai kepala dinas. Hal itu disampaikan Setiya Budi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bangkalan.

"Pernah mulai tahun 2003 beliau dilantik kami jadi kepala inspektorat, dipindah kepala Bappeda, pindah kadis pertanian, kepala badan lingkungan hidup," jelasnya.

Dia mengaku menyetorkan duit kisaran 5-10 persen dari anggaran yang akan dicairkan.  "(Diserahkan) saya kepada Fuad Amin di Pendopo," ujarnya.

"Saat terdakwa tidak lagi menjabat bupati dan jadi ketua DPRD, mekanisme pemotongan tetap berjalan?" tanya Jaksa pada KPK langsung dibenarkan Setiya Budi. "Tetap," jawabnya.

Begitu pula dengan Lily Setiawati Mukti yang juga mantan Kadis Kesehatan Bangkalan. Pada BAP Nomor 5 yang dibacakan Jaksa KPK, Lily menerangkan, pada tahun 2010 memberi uang total Rp 1,8 miliar, tahun 2011 sebesar Rp 2,7 miliar dan tahun 2012 total pemberian uang ke Fuad dari anggaran Dinkes Rp 3 miliar.

"Untuk persetujuan SPM harus menghadap dulu bupati baru keluar, baru bisa diajukan ke keuangan," ujarnya. "Karena kalau tidak (melalui Fuad) tidak cair," sambung Lily.

Fuad Amin didakwa menerima uang Rp 18,050 miliar. Duit ini diberikan PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa kepada Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam.

Selain itu Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar.

Pada dakwaan ketiga, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada tahun 2003-2010 dengan total duit dan aset mencapai Rp 54,9 miliar. (fdn/jor)


Berita Terkait