Dikutip dari situs resmi DJKN, Senin (3/8/2015), penyerahan barang itu dilakukan pada 29 Juli 2015 lalu dari Direktorat Gratifikasi KPK kepada perwakilan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Informasi (PKNSI) DJKN.
Total barang yang diserahkan ada 43 item. Ada pun barang-barang tersebut adalah ikat pinggang, pulpen, sarung, boneka, batik, sajadah, pakaian, perhiasan, parfum, tas, handphone, batu akik, voucher, kerajinan ukir, lukisan, vas perunggu, jam tangan, coffee maker, dan perlengkapan makan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerahan barang gratifikasi kali ini merupakan penyerahan pertama di tahun 2015. Barang gratifikasi ini akan dikelola sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), DJKN akan kembali melelang barang gratifikasi KPK tersebut. Penerimaan dari hasil penjualan ini nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penyerahan barang gratifikasi merupakan salah satu bentuk sinergi antara DJKN dan KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mad/faj)











































