"Masalah kode etiknya di mana? Saya tidak tahu. Sponsor itu kan bagian strategi perusahaan dagang," ujar Jubir MA, hakim agung Suhadi, saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2015).
Menurut Suhadi tidak ada masalah dengan adanya sponsor dalam sebuah turnamen. Dia mengatakan, sponsor merupakan bagian dari promosi perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, enggan berkomentar soal pengakuan KPT Surabaya. Suparman mengatakan, pengakuan KPT Surabaya Sumarno adalah dalam kapasitas tanya jawab pansel.
"Itu kan dalam konteks tanya jawab tim seleksi," jawab Suparman usai tes wawancara Pansel KY, di Gedung Setneg.
Pansel KY menyisakan 18 nama peserta seleksi. Mereka menjalani wawancara secara terbuka yang dapat dilihat secara terbuka oleh masyarakat. Salah satu peserta, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Sumarno mengakui di forum itu ia melanggar kode etik hakim karena pernah menerima sponsor dari bos Maspion Alim Markus untuk biaya penyelenggaraan pertandingan tenis. (rvk/asp)










































