24 PSK Asing Ditangkap Imigrasi

24 PSK Asing Ditangkap Imigrasi

- detikNews
Rabu, 23 Feb 2005 19:42 WIB
Jakarta - Pihak Imigrasi menangkap 24 pekerja seks komersial (PSK) asing yang berasal dari RRC, Vietnam, dan Mongolia. Mereka akan dikarantina untuk kemudian dideportasi.Mereka ditangkap pihak Imigrasi karena kedapatan menyalahgunakan visa kunjungan dan keimigrasian karena melakukan praktik prostitusi. Mereka ditangkat saat sedang berada di rumah bordil Golden Flower di kawasan Mangga Besar.Hal itu diungkapkan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Indra di Kantor Dirjen Imigrasi Depkum HAM jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2005).Para perempuan muda itu tiba di Kantor Depkum HAM pukul 18.40 WIB. Dengan menggunakan pakaian serba ketat, mereka berlarian dan menghindar saat disorot kamera televisi dan dijepret kamera. Mereka masuk ke ruangan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk diperiksa dan didata petugas."Mereka ditangkap tadi malam dalam sebuah operasi penertiban orang asing oleh petugas Imigrasi di sebuah ruko bernama Golden Flower di jalan Mangga Besar IV nomor 11-12Z, Taman Sari, Jakarta Barat," urai Indra.Mereka terdiri dari 20 warga RRC, 3 warga Vietnam, dan 1 warga Mongolia. Mereka masuk Indonesia dengan visa kunjungan kerja dan visa kunjungan sosial budaya. Bahkan di antara mereka ada yang sudah beberapa kali keluar masuk Indonesia."Visa itu masa berlakunya 60 hari. Jadi bukan overstay, tapi penyalahgunaan visa dan keimigrasian karena melanggar UU 9/1992 tentang Keimigrasian pasal 42 dan 51," kata Indra.Dituturkan dia, dari operasi pemantauan sebenarnya ditemukan 34 orang, tapi 10 di antaranya sudah pulang, tinggal 24 perempuan muda tersebut. Dari hasil pengamatan di tempat, ternyata mereka berpraktik prostitusi. Orang yang booking langsung masuk kamar dengan tarif Rp 600 ribu per jam."Memang yang ditangkap baru dari satu tempat. Kita melakukan operasi ke semua tempat, tapi secara bertahap. Mereka masuk ke Indonesia dengan penjamin dari PT Gemilang Selaras, dan mereka saat ini kita mintai keterangan," jelas Indra.Selanjutnya, sambung dia, mereka akan diproses dan dideportasi secepatnya. Tapi dengan biaya mereka sendiri karena mereka punya tiket, sementara Indonesia tidak punya biaya untuk mendeportasi mereka."Kita akan panggil sponsornya. Sehingga untuk sementara mereka akan dimasukkan dulu di karantina. Kalau lewat pengadilan terlalu makan waktu dan biaya, dan juga toh akan dideportasi, jadi lebih baik langsung dideportasi," katanya.Menurut dia, penangkapan seperti itu merupakan kelanjutan dari operasi keimigrasian dalam program 100 hari pemerintahan SBY-JK. "Kita sudah menangkap 627 WNA dan dideportasi. Kebanyakan mereka menyalahi visa dan overstay. Paling banyak dari RRC, Thailand, Malaysia, Korsel, India, Filipina, AS, Australia, dan lainnya," tutur dia.Induk semangnya kok nggak ditangkap? "Soal induk semang atau pengelola itu bukan kewenangan Imigrasi karena Imigrasi hanya untuk orang asing. Untuk induk semang, sesuai dengan UU yang ada, ditangani institusi lain," tukas Indra. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads