"Setiap kegiatan mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) untuk khusus mendapatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), harus ada ACC dari beliau, dana cair. ACC beliau bapak bupati (Fuad Amin)," kata bekas Kadis Kesehatan Bangkalan periode 2004-2005, Sri Wahyu Utami dalam sidang lanjutan Fuad Amin di Pengadulan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/8/2015).
Besaran potongan untuk pencairan anggaran dilakukan sebesar 10 persen. "Untuk Pak Bupati," sebutnya. Sri memang pernah diingatkan Fuad Amin soal kewajiban setoran ini saat dirinya dilantik menjadi Dinkes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam BAP Nomor 7 yang dibacakan Jaksa pada KPK, Fahrur Rozi menyebut memberi uang untuk proses pencairan anggaran pada saat dirinya menjadi Kadinkes yakni Rp 1,8 miliar pada tahun 2007, Rp 1,8 miliar pada 2008 dan Rp 1,5 miliar pada tahun 2009.
Sedangkan Lily Setiawati Mukti yang pernah jadi Kadinkes Bangkalan juga mengakui adanya setoran untuk Fuad Amin. "SPM harus menghadap dulu bupati, baru keluar (persetujuan), baru bisa diajukan ke keuangan," sebutnya.
Pada BAP Nomor 5 yang dibacakan Jaksa KPK, Lily menerangkan, pada tahun 2010 memberi uang total Rp 1,8 miliar, tahun 2011 sebesar Rp 2,7 miliar dan tahun 2012 total pemberian uang ke Fuad dari anggaran Dinkes Rp 3 miliar.
Duit setoran biasanya diserahkan langsung ke Fuad di Pendopo atau melalui ajudan Fuad. "Kamu titip SPM dengan bungkusan,"sebutnya.
(fdn/jor)











































