Bawaslu: KPU Bingung, Pengurus Parpol Mendadak Tunjuk Plt Jelang Pilkada

Jelang Pilkada Serentak

Bawaslu: KPU Bingung, Pengurus Parpol Mendadak Tunjuk Plt Jelang Pilkada

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 03 Agu 2015 16:44 WIB
Bawaslu: KPU Bingung, Pengurus Parpol Mendadak Tunjuk Plt Jelang Pilkada
Foto: Ahmad Toriq
Jakarta - Masalah kepengurusan parpol menjadi salah satu persoalan serius dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada. KPU di daerah pun kebingungan karena banyak perubahan mendadak di kepengurusan parpol di tingkat daerah.

"Persoalan kepengurusan di beberapa partai politik mempengaruhi proses pencalonan," kata anggota Bawaslu, Nasrullah dalam  jumpa pers di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015).

Temuan Bawaslu adalah pengurus partai politik di tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak mau menandatangani berkas pencalonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di beberapa daerah, ditemukan penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk posisi ketua dan Sekretaris DPC yang dilakukan secara tiba-tiba," jelas Nasrullah.

Kondisi seperti ini membuat dokumen pencalonan yang diajukan ke KPU jadi menganulir surat dari kepengurusan yang sebelumnya. Hal ini tentu saja memusingkan.

"Bawaslu melihat KPU Kabupaten/Kota kebingungan, terutama dalam menerima pendaftaran calon yang didukung beberapa parpol," ujarnya.

Lalu, apa sikap Bawaslu? Persoalan itu baru akan ditindak apabila nantinya dibawa dalam sengketa pencalonan.

"Kalau dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, maka Bawaslu menyiapkan ruang penyelesaian sengketa Pemilu sesuai tingkatkan masing-masing," ucap Nasrullah.

(imk/erd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini