"Persoalan kepengurusan di beberapa partai politik mempengaruhi proses pencalonan," kata anggota Bawaslu, Nasrullah dalam jumpa pers di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015).
Temuan Bawaslu adalah pengurus partai politik di tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak mau menandatangani berkas pencalonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi seperti ini membuat dokumen pencalonan yang diajukan ke KPU jadi menganulir surat dari kepengurusan yang sebelumnya. Hal ini tentu saja memusingkan.
"Bawaslu melihat KPU Kabupaten/Kota kebingungan, terutama dalam menerima pendaftaran calon yang didukung beberapa parpol," ujarnya.
Lalu, apa sikap Bawaslu? Persoalan itu baru akan ditindak apabila nantinya dibawa dalam sengketa pencalonan.
"Kalau dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, maka Bawaslu menyiapkan ruang penyelesaian sengketa Pemilu sesuai tingkatkan masing-masing," ucap Nasrullah.
(imk/erd)










































