Setoran tetap untuk Fuad Amin disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan Nur Aida Rahmawati. "Sesuai permintaan beliau untuk mengikuti (kewajiban setor, red) yang sebelumnya," ujar Aida bersaksi dalam sidang lanjutan Fuad Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/8/2015).
Perintah Fuad Amin yang dimaksud Aida yakni pembicaraan lisan dirinya dengan Fuad Amin sebelum Aida dilantik sebagai Kadinkes pada 24 September 2014. "Sebelum dilantik, waktu itu Bapak meminta saya mengikuti (kewajiban setor, red) yang sebelum saya," ujar Aida menyebut percakapan tatap muka dengan Fuad terjadi di Pendopo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aida menuturkan, setoran ini merupakan bagian dari proses pencairan anggaran di dinas yang dipimpinnya. Setiap surat perintah membayar (SPM) kegiatan Dinkes harus mendapat persetujuan dari Fuad Amin sebelum SPM diajukan sebagai syarat pencairan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
"Di tandatangan Kadinkes di rekap untuk mendapatkan persetujuan dari Bapak (Fuad Amin) dan dibawa ke BKD untuk diterbitkan SP2D dan ke Bank Jatim untuk pencairan," paparnya.
Pemotongan untuk setiap pencairan anggaran dilakukan sebesar 10 persen. Namun khusus untuk pencairan anggaran honor, dan biaya rutin seperti transportasi, listrik dan air, tidak dilakukan pemotongan. Uang langsung diserahkan ke Fuad Amin.
"Kami serahkan ke Bapak Fuad. Ketika sudah siap, ketika yang mau dicairkan teman-teman bidang sudah siap, ya saya menyerahkan," sebutnya.
Menurut Aida, bila setoran tidak diberikan ke Fuad, konsekuensinya pencairan anggaran bakal tidak bisa dilakukan. "Saya tidak pernah mencoba tapi anak buah saya menyampaikan, jika tidak ada itu (setoran) tidak bisa mencairkan," sambungnya.
Fuad memang memberi tanda khusus untuk rekapitulasi pengajuan anggaran dengan memberi tanda pada SPM yang disodorkan Dinkes. "(Ada) contrengan di pojok atas. Ketika di BKD, ketika ada (contreng) bisa dicairkan," tegas Aida.
Aida dalam persidangan mulanya mengaku lupa besaran duit yang disetorkan guna memuluskan pencairan anggaran. Namun dia membenarkan jumlah setoran sekitar Rp 200 juta saat Jaksa KPK mengkonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. "Itu betul mungkin, waktu itu saya ingat sekarang lupa," ujarnya.
Fuad Amin didakwa menerima uang Rp 18,050 miliar. Duit ini diberikan PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa kepada Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam.
Selain itu Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar.
Pada dakwaan ketiga, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada tahun 2003-2010 dengan total duit dan aset mencapai Rp 54,9 miliar. (fdn/jor)











































