Pemerintah Programkan RAN Pemberantasan Korupsi
Rabu, 23 Feb 2005 19:39 WIB
Jakarta - Pemerintah memperogramkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pemberantasan Korupsi. Program tersebut akan meningkatkan fungsi lembaga-lembaga penegakan hukum, peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum serta pengembangan sistem pengawasan lembaga penegak hukum. Tercatat sekitar 92 lembaga penegak hukum. Nantinya ke-92 lembaga itu wajib memberikan laporan mengenai perbaikan penindakan korupsi di kementerian ataupun lembaga yang dipimpinnya."RAN akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Dan ada proses evaluasi dan monitoring secara kontinyu setiap tiga bulan. Bapak presiden menekankan tidak perlu tiap tiga bulan. Bahkan taip bulan menteri diminta untuk memberi laporan singkat kepada presiden mengenai tindakan yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi," kata Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, Sri Mulyani dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (23/2/2005). Dalam jumpa pers tersebut, hadir juga Menseskab Sudi Silalahi, Menpan Taufik Effendi dan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.Menurut Ani sebutan Sri Mulyani, salah satu elemen dalam RAN Pemberantasan Korupsi adalah pencegahan dan penindakan korupsi untuk masalah rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh. "Karena tentunya akan melibatkan banyak dan program yang bersifat massal untuk membangun kembali Aceh," katanya.Ani mengatakan, di dalam RAN juga diantisipasi berbagai korupsi yang terjadi dalam proses pembangunan di Aceh terutama antisipasi korupsi dalam penggunaan dana APBN.Sementara itu, Menpan menyatakan, pihaknya akan memprioritaskan peningkatan pelayanan publik. Di situ akan dibuat standarisasi pelayanan publik yang mencakup persyaratan, waktu penyelesaiaan dan pembiayaan."Karena pelayanan publik dianggap sangat penting karena langsung dirasakan oleh masyarakat. Untuk ini Jatim akan menjadi daerah percontohannya," katanya.
(mar/)











































