"Selama proses pencalonan, dugaan terjadinya praktik mahar politik telah mencuat di sejumlah daerah," kata anggota Bawaslu, Nasrullah dalam jumpa pers di kantornya, Jl MH Thamrin, Senin (3/8/2015).
Hal tersebut tetap terjadi di sejumlah daerah meski sudah ada larangan. Bawaslu pun mendapat pengaduan dari beberapa kandidat kepala daerah yang batal maju karena ditagih mahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasrullah mengatakan bahwa Bawaslu punya keterbatasan dalam mengusut dugaan mahar. Oleh sebab itu, bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dibutuhkan untuk melacak rekening calon kepala daerah.
"Bawaslu akan meminta PPATK untuk menelusuri rekening 827 calon kepala daerah yang akan berkompetisi di Pilkada 2015," ucap Nasrullah.
Tak hanya calon, Bawaslu juga meminta PPATK mengawasi rekening keluarga calon. "Juga pengurus partai, fungsionaris partai, dan badan pemenangan Pilkada di partai," tambahnya.
Nasrullah tak menyebutkan partai politik mana saja yang terindikasi meminta mahar ke calon kepala daerah. Bawaslu akan terlebih dahulu memanggil sejumlah bakal calon kepala daerah yang mengaku diminta mahar. (imk/slh)











































