Kata Rusia Soal Tudingan Sebagai Pemasok Rudal yang Hantam MH17

Kata Rusia Soal Tudingan Sebagai Pemasok Rudal yang Hantam MH17

Elza Astari Retaduari - detikNews
Senin, 03 Agu 2015 14:12 WIB
Kata Rusia Soal Tudingan Sebagai Pemasok Rudal yang Hantam MH17
Foto: Elza Astari R
Jakarta - Negara-negara barat menuding pesawat Malaysia Airlines MH17 jatuh karena ditembak pemberontak Pro-Rusia dengan rudal BUK. Pasokan rudal itu pun disebut dari Rusia.

Pihak Rusia tidak membantah bahwa negaranya memang memproduksi rudal jenis itu. Namun menurut Rusia, selain pihaknya, Ukraina juga memiliki rudal sejenis.

"Mungkin Rusia memproduksinya, tapi kami tidak tahu siapa yang menggunakan itu. Ukraina juga memiliki rudal ini," ungkap Wakil Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Alexander Shilin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut diungkapnya dalam media briefing di kantor Dubes Rusia, Jl HR Rasuna Sahid, Kuningan, Jaksel, Senin (3/8/2015). Menurut Shilin, perkara rudal ini perlu diinvestigasi secara mendetail.

"Angkatan bersenjata Ukraina memiliki rudal ini, itu adalah fakta. Walau begitu kami tidak menyalahkan siapa pun karena kami tidak tahu informasi soal misil itu. Kami pikir itu perlu diinvestigasi," kata Shilin.

Seperti diketahui pesawat MH17 jatuh pada 17 Juli 2014 lalu setelah diserang rudal di atas wilayah konflik Ukraina Timur. Pesawat tersebut mengangkut 298 orang di mana sebagian besar merupakan warga Belanda.

Beberapa waktu lalu Rusia memveto resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai pembentukan pengadilan khusus untuk mengadili pelaku penembakan MH17. Tindakan Rusia tersebut bahkan menuai kecaman Australia.

Menurut Shilin, alasan Rusia memveto resolusi Dewan Keamanan PBB adalah karena pembentukan pengadilan khusus itu tidak memiliki dasar dan kontraproduktif. Rusia disebut Shilin sejak awal sudah memberikan bantuan dengan menyediakan data radar mereka mengenai MH 17 di mana negara-negara lainnya tidak, termasuk Ukraina. Bantuan Rusia itu, kata Shilin, diabaikan negara-negara investigator.

"Banyak sekali kita membuat kontak dengan Belanda. Setelah lebih dari satu tahun masih menjadi pertanyaan bagaimana penyelidikan dilakukan. Ini dilakukan dalam anggota yang sangat tertutup (Australia, Belgia, Malaysia, Ukraina, Belanda)," tutur Shilin.

"(Itu) alasan kita tidak bisa memastikan bagaimana isi penyelidikan. Mengapa tidak ada yang memberitahu masyarakat internasional?" sambungnya.

Rusia mengaku memiliki draft dari resolusi pengadilan internasional. Itu disebut Shilin diuraikan secara diam-diam di belakang layar di luar dewan keamanan PBB. Pengadilan tersebut menurut Rusia tidak memiliki dasar atau preseden yang jelas.

"Saya ingatkan di tahun 2001 pesawat sipil Rusia jatuh oleh Ukraina di Laut Hitam, tidak ada pengadilan diluncurkan. Tahun 1988 pesawat sipil Iran telah jatuh oleh kapal perang Amerika di Teluk Persia, orang tahu itu tapi tidak ada pengadilan diluncurkan. Jadi kita percaya bahwa tidak ada dasar hukum dari ide pengadilan itu," beber Shilin.

Meski begitu, ini bukan berarti Rusia akan melakukan investigasi tandingan. Mereka hanya mengusulkan perlu dilakukannya investigasi oleh komunitas internasional, bukan segelintir negara.

"Mulai sebuah investigasi dengan semua informasi yang dibutuhkan. Kami minta pihak Ukraina untuk memberikan semua informasi yang mereka miliki. Kami menyediakan semua informasi yang kami miliki," tutur Shilin.

"Kami bahkan tidak disklasifikasikan data teknis dari Rudal BUK. Kami melakukan itu. Kami satu-satunya negara yang memberikan informasi kami," imbuhnya.

Negara-negara investigator jatuhnya MH17 yang telah dibentuk itu, menurut Shilin belum banyak melakukan investigasi. Rusia juga menginginkan agar proses penyelidikan kembali mengingat mengenai Resolusi 2166 di mana isi resolusi itu mengutuk penembakan jatuh MH17. Resolusi 2166 disahkan secara konsesus dan disponsori 13 negara anggota serta negara-negara yang warganyya menjadi korban dalam peristiwa itu.

"Sejauh yang saya tahu kelompok inisiatif ini mereka tidak melakukan penyelidikan, tapi sudah mengusulkan resolusi. Saya sangat percaya belum ada investigasi. Pelaksanaan resolusi 2166 yang akan membantu kita memahami siapa yang harus disalahkan dan harus dikenakan hukuman. Mekanisme PBB dengan maksud untuk awal pemenuhan penyelidikan internasional," tutupnya.

(elz/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads