Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Ini Hal-hal yang Digugat Bupati Morotai

Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Ini Hal-hal yang Digugat Bupati Morotai

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 03 Agu 2015 13:46 WIB
Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Ini Hal-hal yang Digugat Bupati Morotai
Foto: Rini Friastuti
Jakarta - Siang ini sidang perdana praperadilan Bupati Morotai, Rusli Sibua melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan permohonan praperadilan diajukan Rusli terkait penetapannya sebagai tersangka untuk kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang praperadilan sendiri dimulai pada Senin (3/8/2015) sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam permohonannya, kuasa hukum Rusli menggugat beberapa hal.

Yang pertama penyidik kasus tersebut yakni Novel Baswedan dalam perkara terkait masih berstatus tersangka. "Untuk itu status tersangka pada Novel Baswedan masih melekat sehingga terdapat benturan hukum terhadap status penegak hukum," kata Kuasa Hukum Rusli, Achmad Rifai saat membacakan alasan permohonan praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara alasan berikutnya yaitu perkara yang disangkakan kepada pemohon masih dalam pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri. "Untuk itu, dugaan tindak pidana suap yang disangkakan kepada pemohon harus menunggu terlebih dahulu proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim," jelasnya.

Alasan lainnya, pemohon tak pernah diperiksa oleh KPK, akan tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara alasan yang keempat, kesaksian dalam persidangan tidak serta merta dapat dijadikan bukti.

"Pelaku suap sebenarnya (Sahrin hamid, Mukhlis Tapi Tapi dan M Djufrry) tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," jelasnya.

"Penyidik tidak sah, dikarenakan tidak sesuai dengan sebagaimana ditentukan Undang-undang, atau penyidik bukan anggota kepolisian Republik Indonesia. Termohon dalam penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 1 KUHAP. Termohon telah melakukan penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan menurut Pasal 39 ayat 3 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK," sambung Achmad.

Kuasa hukum Rusli pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 59/PHPU.D-IX/2011 yakni Bambang Widjojanto adalah wakil ketua KPK non aktif, juga menjadi salah satu alasan permohonan.Tak hanya itu, putusan dengan terdakwa Akil Mochtar masih akan diajukan peninjauan kembali juga dijadikan alasan permohonan praperadilan.

"Pemohon diperiksa berdasarkan nomor sprindik ganda. Dualisme sprindik yang dikeluarkan KPK dapar menguatkan bagi hakim untuk menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan. Selain itu, penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan terhadap pemohon tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Achmad.

Dia juga menyebut ada upaya kriminalisasi yang dilakukan KPK terhadap Rusli. Menurut Achmad, Rusli tak pernah diperiksa oleh KPK, tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana suap terkait pemenangan sengketa Pilkada tahun 2011 di MK.

"Terakhir, penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum," kata Achmad. (rni/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads