TKI Rika Asal Bogor di Arab Saudi Bebas dari Hukuman Mati

TKI Rika Asal Bogor di Arab Saudi Bebas dari Hukuman Mati

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Senin, 03 Agu 2015 13:31 WIB
TKI Rika Asal Bogor di Arab Saudi Bebas dari Hukuman Mati
Foto: Yudhistira Amran Saleh
Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali berhasil membebaskan seorang WNI di Arab Saudi dari ancaman hukuman mati bernama Rika Mustikawati asal Sukaresmi, Tanah Sareal, Bogor. Rika  divonis hukuman mati pada tanggal 15 Mei 2012 oleh Pengadilan Umum di Kota Bisha, Ashir, Arab Saudi.

Direktur PWNI dan BHI Kemlu, Lalu M Iqbal dalam rilisnya, Senin (3/8/2015) menyatakan Rika didakwa melakukan sihir terhadap istri majikannya yang bernama Salma. Sejak jatuhnya vonis, Kemlu langsung memberikan informasi kepada keluarga dan menyampaikan pemberitahuan resmi.

Namun demikian, dengan upaya pembelaan dari KJRI Jeddah bersama pengacara tetap KJRI Jeddah, pada 14 November 2012 Mahkamah Banding menganulir keputusan pengadilan umum dan meminta pengadilan umum untuk menyidangkan kembali kasus tersebut dengan susunan anggota majelis hakim baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah beberapa kali proses persidangan, Pengadilan Umum Kota Bisha akhirnya membebaskan Rika Mustikawati dari hukuman mati dan hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Pada bulan September 2014, keputusan pengadilan umum tersebut ditetapkan oleh pengadilan banding, sehingga KJRI dan pengacara tetap KJRI mulai melakukan pengurusan berkas hukum pembebasan dan proses pemulangan.

"Sedianya pada 28 Juli 2015, Rika Mustikawati akan dipulangkan. Namun masih terkendali oleh administrasi keimigrasian di Arab Saudi. KJRI akan terus mengupayakan dan diharapkan dalam waktu dekat pemulangan tersebut dapat dilakukan," kata Dicky Yunus, Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Jeddah yang bersama squad Konsulernya terus mengawal kasus ini.

Berbagai upaya telah dilakukan Perwakilan RI di Arab Saudi dalam rangka membela dan membebaskan Rika Mustikawati. Selain dengan menunjuk pengacara setempat, Dubes RI Riyadh juga telah menyampaikan surat kepada Raja Arab Saudi untuk memintakan pengampunan.

Dengan bebasnya Rika, maka selama 2015 sudah ada 12 WNI yang bebas dari ancaman hukuman mati. Sejak 2011, ada 68 WNI yang sudah dibebaskan.

Namun, masih ada 24 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi yang masih dalam proses hukum. Rinciannya 12 kasus pembunuhan, 9 perzinahan dan 3 sihir. (nwy/nwk)


Berita Terkait