Direktur PWNI dan BHI Kemlu, Lalu M Iqbal dalam rilisnya, Senin (3/8/2015) menyatakan Rika didakwa melakukan sihir terhadap istri majikannya yang bernama Salma. Sejak jatuhnya vonis, Kemlu langsung memberikan informasi kepada keluarga dan menyampaikan pemberitahuan resmi.
Namun demikian, dengan upaya pembelaan dari KJRI Jeddah bersama pengacara tetap KJRI Jeddah, pada 14 November 2012 Mahkamah Banding menganulir keputusan pengadilan umum dan meminta pengadilan umum untuk menyidangkan kembali kasus tersebut dengan susunan anggota majelis hakim baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedianya pada 28 Juli 2015, Rika Mustikawati akan dipulangkan. Namun masih terkendali oleh administrasi keimigrasian di Arab Saudi. KJRI akan terus mengupayakan dan diharapkan dalam waktu dekat pemulangan tersebut dapat dilakukan," kata Dicky Yunus, Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Jeddah yang bersama squad Konsulernya terus mengawal kasus ini.
Berbagai upaya telah dilakukan Perwakilan RI di Arab Saudi dalam rangka membela dan membebaskan Rika Mustikawati. Selain dengan menunjuk pengacara setempat, Dubes RI Riyadh juga telah menyampaikan surat kepada Raja Arab Saudi untuk memintakan pengampunan.
Dengan bebasnya Rika, maka selama 2015 sudah ada 12 WNI yang bebas dari ancaman hukuman mati. Sejak 2011, ada 68 WNI yang sudah dibebaskan.
Namun, masih ada 24 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi yang masih dalam proses hukum. Rinciannya 12 kasus pembunuhan, 9 perzinahan dan 3 sihir. (nwy/nwk)











































