"Partogi sejak awal sudah ada pengakuan. Pengakuan berikutnya sedang didalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Baca juga: Begini Modus Penyuapan Dwelling Time dari Importir ke Ditjen Daglu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses penyidikan masih berlangsung, kita belum bisa sampaikan berapa-berapanya karena masih dikembangkan terus," imbuhnya.
Sampai saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, termasuk Partogi. Keterangan para tersangka masih didalami untuk disesuaikan satu sama lainnya.
"Untuk saksi kita sudah periksa 12 orang saksi dari luar maupun dari dalam," tutupnya. (mei/mok)











































