"Demokrat juga menyatakan penolakannya pada calon kepala daerah yang pernah menjadi narapidana," kata Juru Bicara Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin saat dihubungi, Senin (3/8/2015).Â
Putusan Mahkamah Konstitusi memang sudah membatalkan larangan mantan narapidana ikut Pilkada. Namun, partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono tetap menilai hal itu tidak pantas.
"Mantan narapidana adalah kurang patut menjadi Kepala Daerah jadi seharusnya tidak diperbolehkan menjadi calon kepala daerah," ujar Didi.Â
Dia mengatakan surat itu sudah dikirimkan kepada Jokowi. Surat tentang mantan napi ikut Pilkada dan juga calon tunggal itu disebut sebagai inisiatif Partai Demokrat dalam memberi masukan.
"Itu bagian partisipasi gagasan, inisiatif Partai Demokrat, mudah-mudahan pemerintah bisa terima," ucapnya.
(imk/faj)










































