Pengacara Dahlan Iskan dan Kejari DKI Serahkan Berkas Kesimpulan Praperadilan

Pengacara Dahlan Iskan dan Kejari DKI Serahkan Berkas Kesimpulan Praperadilan

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 03 Agu 2015 12:24 WIB
Pengacara Dahlan Iskan dan Kejari DKI Serahkan Berkas Kesimpulan Praperadilan
Foto: Dhani Irawan
Jakarta - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka pada eks Dirut PLN, Dahlan Iskan, mengagendakan pembacaan kesimpulan. Kuasa hukum Dahlan dan pihak Kajari DKI Jakarta menyerahkan berkas kesimpulan.

Pantauan detikcom, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015), sekitar pukul 11.15 WIB, tim kuasa hukum Dahlan dan Kejari DKI tidak membacakan kesimpulan tersebut. Begitu persidangan dimulai, keduanya hanya menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim tunggal Lendriaty Janis.

Kuasa hukum Dahlan, Pieter Tawalai, mengatakan penetapan status tersangka terhadap Dahlan tidak benar. "Permohonan kami benar, jadi sprindik yang dibuat harus dinyatakan tidak sah. Kesimpulan itu yang kami sampaikan pada hakim," ujarnya kepada wartawan usai sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas kesimpulan yang diserahkan tim kuasa hukum Dahlan sebanyak 30 halaman. "Kita melihat dari keterangan ahli, saksi dan barang bukti, semua mendukung permohonan kami. Terbukti Dahlan ditetapkan (sebagai tersangka) dulu baru dilakukan pemeriksaan," jelas Pieter.

Untuk sidang putusan yang akan dilaksanakan Selasa (4/8), Pieter akan menyerahkan hasilnya kepada hakim. Dia berharap penetapan tersangka yang seperti ini tak terjadi lagi di kemudian hari. "Masalah putusan, itu kewenangan hakim. Sebagai pemohon kami harus yakin. Kalau tidak yakin, kami tak akan mengajukan permohonan. Kita harap di masa yang akan datang proses pemeriksaan seperti ini harus ditiadakan. Jadi penetapan tersangka yang terburu-buru merupakan kesewenangan, pengabaian terhadap hak asasi," tutupnya.

Sementara dari pihak Kejari DKI Jakarta yang diwakili tim kuasa hukumnya mengatakan bahwa dalam kesimpulan yang diserahkan berisi bukti yang telah disampaikan di persidangan. "Kesimpulan atas bukti yang telah kita sampaikan. Semua itu jadi kesimpulan kita," jelas Martha, salah satu tim kuasa hukum Kejari usai sidang.

Hingga saat ini pihak Kejari DKI masih menegaskan bahwa sprindik penetapan tersangka adalah sprindik yang sah. "Sprindik itu yang sah, bukti juga sudah ada, calon saksi sudah ada. Di dalam persidangan kami sudah berikan bukti," kata dia.

Pihak Kejati DKI juga yakin bahwa pernyataan saksi ahli selama persidangan ikut menguatkan pernyataan mereka bahwa penetapan Dahlan sebagai tersangka tersebut sah. "Saksi ahli mendukung haki, walaupun saksi dari mereka, juga ada yang menguatkan kami," pungkasnya. (rni/aan)


Berita Terkait