Disponsori Bos Maspion, Ketua PT Surabaya Akui Langgar Kode Etik Hakim

Disponsori Bos Maspion, Ketua PT Surabaya Akui Langgar Kode Etik Hakim

Rivki - detikNews
Senin, 03 Agu 2015 12:15 WIB
Disponsori Bos Maspion, Ketua PT Surabaya Akui Langgar Kode Etik Hakim
Foto: CNN Indonesia/Resty Armenia
Jakarta - Pengakuan mengejutkan datang dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Sumarno. Ia mengakui melanggar kode etik hakim karena menggelar pertandingan tenis yang disponsori bos Maspion Alim Markus.

Hal ini terungkap saat tes wawancara calon pimpinan Komisi Yudisial (KY). Sumarno dicecar oleh pansel KY, Maruarar Siahan tentang pertemuannya dengan Bos PT Maspion, Alim Markus. Atas pertanyaan itu, Sumarno mengakuinya. Pertemuan antara Sumarno dan Alim Markus itu terjadi ketika PT Surabaya menggelar turnamen tenis warga pengadilan (PTWP).

"Apakah itu tidak melanggar kode etik. Kalau dia punya perkara gimana?" tanya Maruarar Siahaan di Gedung Setneg, Jl Veteran, Jakarta, Senin (3/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setahu saya tidak ada pak. Karena itu panitera yang bergerak dan panitera bilang tidak ada perkara," jawab Sumarno membela diri. 

Sumarno mengakui acara perlombaan itu disponsori oleh Alim Markus. Tetapi dia berdalil acara tersebut diorganisir oleh panitera.

"Saya duduk satu meja di VIP, ya apa pun dihormati. Jadi tidak ada berkaitan dengan masalah, sama sekali tidak ada," ucapnya.

Maruarar kembali mencecar Sumarno.

"Bapak tahu itu melanggar kode etik, apakah menurut bapak itu melanggar kode etik?" tanya mantan hakim MK ini mengejar.

Sumarno terdiam sebentar atas pertanyaan itu hingga akhirnya mengakui kalau itu melanggar kode melanggar. 

"Iya Pak (melanggar)," ujar Sumarno.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mendapat seperangkat rice cooker dari Alim Markus. Lalu MK melaporkan rice cooker itu ke KPK dan dinyatakan sebagai gratifikasi. Saat itu, Alim tengah bersengketa di MK terkait gugatan UU Ketenagakerjaan. (rvk/asp)


Berita Terkait