"KPU tidak dalam posisi setuju atau tidak. Kami sudah meyampaikan bagaimana pandangan penyelenggara pemilihan dalam forum formal maupun forum diskusi. Sepenuhnya kami serahkan kepada pengambil kebijakan dalam hal ini pemerintah dan DPR," kata Ida di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Dia menjelaskan jika nanti ada kesepakatan politik antara DPR serta pemerintah dengan menerbitkan Perppu maka KPU akan melaksanakan Perppu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kemungkinan Perppu, ia berharap hal tersebut segera diterbitkan. Hal ini menurutnya baik untuk kepastian hukum terhadap KPU serta pasangan calon yang sudah mendaftar.
"Bagi penyelenggara pemilu, ya segera saja. Sehingga kami punya waktu yang memadai untuk dapat penundaan juga. Tidak dari perspektif penyelengara, tapi juga perspektif peserta juga, karena kan mereka butuh kepastian hukum," sebutnya.
Seperti diberitakan, masih ada 9 daerah yang masih memiliki calon pasangan tunggal. Data ini menyesuaikan laporan KPU hingga Minggu (2/8/2015), pukul 15.00 WIB.
Berikut 9 daerah yang masih calon tunggal hingga pukul 15.00 WIB.
1. Kabupaten Blitar, Jawa Timur
2. Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah
3. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
4. Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara
5. Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tengara Timur
6. Kota Surabaya, Jawa Timur
7. Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
8. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur
9. Kota Samarinda, Kalimantan Timur
1 daerah yang belum memiliki pasangan calon.
1. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. (hat/van)











































