Pilkada di 9 Daerah Terancam Ditunda, Pemerintah Diminta Terbitkan Perppu

Jelang Pilkada Serentak

Pilkada di 9 Daerah Terancam Ditunda, Pemerintah Diminta Terbitkan Perppu

Erwin Dariyanto - detikNews
Senin, 03 Agu 2015 11:41 WIB
Pilkada di 9 Daerah Terancam Ditunda, Pemerintah Diminta Terbitkan Perppu
Foto: File KPU Jatim
Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah di sembilan daerah terancam ditunda apabila sampai pukul 16.00 WIB sore nanti hanya ada satu bakal calon yang maju.Β  Senin ini adalah hari terakhir waktu tambahan pendaftaran calon kepala daerah dari parpol.

Jika masih ada daerah dengan calon tunggal maka pilkada akan ditunda tahun 2017. (baca juga: Belum Ada Lawan, 9 Calon Kepala Daerah Terancam Ditunda Tahun 2017).

Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi mengatakan situasi ini tak bisa dibiarkan karena bisa menyandera demokrasi di tingkat lokal pada Pemilukada serentak ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun di sisi lain, sejumlah opsi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan kemungkinan macetnya proses kompetisi politik di tingkat lokal juga belum memberikan kepastianΒ  yang jelas.

Menurut Muradi, untuk mengatasi hal tersebut pemerintah perlu mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Perppu tersebut, kata dia, setidaknya bisa memuat tiga hal.

Pertama, mempertimbangkan kemungkinan daerah yang memiliki hanya satu pasang calon. "Apabila hingga waktu yang telah ditentukan hanya ada satu pasang calon, maka pasangan calon tersebut dapat ditetapkan sebagai pemenang pemilukada serentak di daerahnya," kata Muradi melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2015).

Kedua, perppu juga memuat kemungkinan pemberian sanksi bagi partai politik yang tidak menggunakan hak politiknya untuk mengajukan pasangan calon dalam pemilukada serentak. Sanksi tersebut mulai denda uang hingga pencabutan keikutsertaan partai politik tersebut di daerahnya secara terbatas.

"Hal ini penting untuk digarisbawahi agar partai politik tidak abai dalam menjalankan kewajibannya melakukan rekruitmen politik untuk penguatan kepemimpinan hasil demokrasi yang dihasilkan," kata Muradi.
Β 
Ketiga, menurut Muradi, pengaturan soal kemungkinan munculnya pasangan boneka untuk melegitimasi adanya dua pasang calon. Perppu tersebut juga harus memuat tentang sanksi terhadap adanya manuver hitam dari pasangan calon dan partai politik yang melakukan rekayasa calon boneka tersebut.

"Sanksi tersebut terberat adalah mencabut keikutsertaan dalam pemilukada di daerah bersangkutan," kata dia.

(erd/try)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads