KPU Tegaskan Tak Ada Lagi Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pilkada

KPU Tegaskan Tak Ada Lagi Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pilkada

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 03 Agu 2015 11:21 WIB
KPU Tegaskan Tak Ada Lagi Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pilkada
Foto: Zainal Effendi
Jakarta -

Pendaftaran calon kepala daerah tahap kedua untuk daerah yang masih kurang dari dua pasangan calon akan ditutup hari ini pukul 16.00. Komisioner KPU Idha Budhiarti menekankan pihaknya tak akan memperpanjang waktu dan tetap bakal menyesuaikan aturan.

Artinya, menurut Idha, daerah yang masih memiliki kurang dari dua pasangan calon mesti mengikuti penyelenggaraan Pilkada berikutnya.

"Kami tetap berpedoman pada peraturan yang sudah kami susun apabila pukul 16.00 tidak tercapai sekurang-kurangnya dua pasangan calon maka di daerah setempat akan dilakukan penundaan seluruh tahapan pemilihan dan akan dilanjutkan sampai penyelenggaraan Pilkada periode berikutnya," kata Idha di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (3/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan sebagai penyelenggara pemilu, KPU bertugas dan menyesuaikan aturan sesuai hukum. Terkait alasan partai politik jika ada yang belum mendaftarkan pasangan calon saat pendaftaran, ia mengaku tak memiliki hak untuk penjelasan.

"Yang kami sampaikan tidak bisa lebih dan kurang dari norma hukum. Kami tidak bisa menyentuh aspek wilayah politik," tuturnya.

Lantas, bagaimana jika kemungkinan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)?

Idha menekankan KPU akan mematuhi Perppu tersebut. Namun, ia berharap jika ada maka sebaiknya dikeluarkan secepatnya.

"Jika benar ada Perppu maka kewajiban KPU sebagai penyenggara Pemilu memang harus tunduk dan patuh tegak lurus kepada undang-undang atau Perppu. Karena penyelenggara pemilu bekerja berpedoman pada undang-undang atau Perppu atau putusan lembaga peradilan yang bawa konsekuensi norma hukum seperti putusan MK dan MA," tuturnya.

(hat/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads