Pendaftaran calon kepala daerah tahap kedua untuk daerah yang masih kurang dari dua pasangan calon akan ditutup hari ini pukul 16.00. Komisioner KPU Idha Budhiarti menekankan pihaknya tak akan memperpanjang waktu dan tetap bakal menyesuaikan aturan.
Artinya, menurut Idha, daerah yang masih memiliki kurang dari dua pasangan calon mesti mengikuti penyelenggaraan Pilkada berikutnya.
"Kami tetap berpedoman pada peraturan yang sudah kami susun apabila pukul 16.00 tidak tercapai sekurang-kurangnya dua pasangan calon maka di daerah setempat akan dilakukan penundaan seluruh tahapan pemilihan dan akan dilanjutkan sampai penyelenggaraan Pilkada periode berikutnya," kata Idha di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (3/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kami sampaikan tidak bisa lebih dan kurang dari norma hukum. Kami tidak bisa menyentuh aspek wilayah politik," tuturnya.
Lantas, bagaimana jika kemungkinan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)?
Idha menekankan KPU akan mematuhi Perppu tersebut. Namun, ia berharap jika ada maka sebaiknya dikeluarkan secepatnya.
"Jika benar ada Perppu maka kewajiban KPU sebagai penyenggara Pemilu memang harus tunduk dan patuh tegak lurus kepada undang-undang atau Perppu. Karena penyelenggara pemilu bekerja berpedoman pada undang-undang atau Perppu atau putusan lembaga peradilan yang bawa konsekuensi norma hukum seperti putusan MK dan MA," tuturnya. (hat/van)











































