Begini Modus Penyuapan Dwelling Time dari Importir ke Ditjen Daglu

Begini Modus Penyuapan Dwelling Time dari Importir ke Ditjen Daglu

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 03 Agu 2015 10:58 WIB
Begini Modus Penyuapan Dwelling Time dari Importir ke Ditjen Daglu
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Satgas Khusus Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman kasus suap dwelling time di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan. Banyak hal yang terungkap dalam pemeriksaan para tersangka dan akan terus dikembangkan.

Salah satunya adalah modus penyuapan dari seorang importir kepada oknum di Ditjen Daglu, termasuk ke Partogi Pangaribuan, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

"Uang suap dari importi yang diberikan ini salah satunya untuk pelicin dalam pengurusan SPI (Surat Perizinan Impor) dari Ditjen Daglu," ujar seorang perwira polisi kepada detikcom, Senin (3/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Ringkas, Alasan Tersangka Dwelling Time Terima Pelicin Berbentuk Dolar

Sumber menerangkan, para importir yang ingin mempercepat proses perizinan bisa melewati 2 'pintu' di Ditjen Daglu untuk memberika uang pemulus. Bagi importir yang sudah punya lingkaran dan kenal dengan pejabat di Ditjen Daglu, bisa langsung memberikan uang suap kepada Partogi.

"Ada yang langsung ke Partogi, ada juga yang lewat orang lain di Ditjen Daglu," imbuhnya.

Namun, bagi importir yang belum punya kedekatan dengan Partogi, pelicin bisa diberikan lewat tangan stafnya, Musyafa.

Sumber menambahkan, penyuapan ini sudah terjadi sejak lama dan seakan menjadi hal yang biasa di Ditjen Daglu. Para pengusaha yang ingin mengurus dokumen SPI tanpa prosedur, harus mengeluarkan uang banyak untuk mempercepat proses tersebut.

"Selain ke Partogi, mereka harus memberi uang suap ke pejabat lainnya selevel direktur, Kasubdit dan Kasie," tutupnya.

(mei/faj)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads